Pemprov DKI Jakarta mengganti skema pemberian kendaraan operasional bagi
para PNS dengan cara menariknya dan menggantinya dengan tunjangan
operasional. Presiden sekaligus Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berpendapat
rencana kebijakan tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Beberapa faktor yang dimaksud di antaranya yaitu penghitungan BBM dan suku cadang kendaraan tersebut.
"Ya
kita berhitung pakai mobil dinas, pertama BBM, perawatan onderdil, itu
gede banget," ujar Jokowi di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Lalu, lanjut Jokowi, untuk
mengakali penarikan kendaraan dinas tersebut, Pemprov DKI akan
menggantinya dengan uang transportasi. Cara ini dinilai efektif untuk
melakukan penghematan.
"Diberi uang transport saja. Lebih jelas mana? Lebih gampang dikontrol. Lebih hemat, efisien," katanya.
Meski demikian, rencana ini belum diketahui kapan akan diberlakukan.
Sebelumnya,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan
mobil dinas akan diganti menjadi tunjangan transportasi.
Sebagai gantinya, tunjangan transport diberikan dalam bentuk uang yang
jumlahnya bervariasi sesuai tingkat jabatan. Untuk eselon IV, jumlah
tunjangannya Rp 4 juta, eselon III RP 7 juta, eselon II Rp 9 juta.
Sistem itu akan dilakukan setelah APBDP DKI disahkan. Ahok beralasan,
perubahan ini dilakukan karena hampir semua PNS DKI sebenarnya sudah
punya kendaraan pribadi. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar