Selasa, 17 Desember 2013

Siane Indriani: Jokowi Ingkar Janji (Babak II)

Komnas Ham kembali turun tangan dalam penyelesaian Penggusuran pemukiman di Taman Burung, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Anggota Komnas Ham sub Komisi pemantauan dan penyelidikan Siane Indriani untuk kesekian kalinya menuding  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah ingkar janji dalam proses penggusuran. (Sebelumnya baca : Siane Indriani: Jokowi Ingkar Janji).
"Pak Jokowi ingkar janji, harusnya itu tidak menggusur sebelum memberi kompensasi," kata Siane di Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2013).
Siane menjelaskan, dalam kesepakatanya antara Komnas HAM dengan Jokowi pada tanggal 17 Mei 2013, intinya Pemprov DKI tidak akan melakukan penggusuran sebelum adanya ganti rugi. Serta melakukan pendataan berdasarkan kepemilikan hak.
"Karena disini berbeda-beda, disini yang sudah berpuluh-puluh tahun dan ada yang baru aja tinggal, punya KTP, KK, PBB, ada yang cuma kontrak, kalau dia tinggal disini bertahun-tahun dia yang berhak mendapatkan rusun menurut kami (Komnas HAM)," jelasnya.
Namun menurut Siane, pada 17 Mei 2013, Jokowi berjanji semua warga akan diberikan rusun. "Kalau tujuanya (pembongkaran) untuk lahan hijau, kenapa apartemen tidak ikut dibongkar, kenapa hanya pemukiman masyarakat kecil yang dibongkar dan 397 KK tidak ada satupun yang mendapat jatah rusun,," terangnya.
Komnas HAM juga menilai Pemprov DKI tidak transparan dalam membenahi Pluit. Seharusnya Pemprov DKI bisa membeberkan apa yang akan mereka lakukan di Waduk Pluit.
"Harusnya pemprov DKI transparan, bagaimana tata kota atau rencana yang akan dilakukan oleh kawasan ini (Waduk Pluit)," kata Siane.
Menurutnya Pemprov DKI sejak awal sudah memberitahukan berapa meter yang di perlukan untuk normalisasi Waduk Pluit dan diperuntukkan untuk apa. "Awalnya bilang normalisasi ini untuk mencegah banjir sekarang untuk lahan hijau. Kalau hanya untuk taman hijau sampai menggusur orang, masa tega untuk taman aja mengorbankan air mata ratusan orang," jelasnya.
Komnas HAM pun menilai dalam penggusuran pemukiman taman burung ini adanya pelanggaran HAM dan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran HAM.
"Kalau bicara ini tanah negara, semua tanah negara. Tidak otomatis tanah negara menjadi tanah Pemprov peruntukannya untuk apa," terangnya.
Siane menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemprov DKI yang dianggapnya tidak adil. Pemprov ingin membuat ruang terbuka hijau di Waduk Pluit dengan melakukan penggusuran berbagai pemukiman namun mengapa apartemen tetap dibiarkan berdiri.
"Mau bikin ruang terbuka hijau tapi ada apartemen di situ, Itu namanya menghilangkan orang miskin," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Wagub Ahok sudah merespon tentang adanya tudingan Pemprov DKI telah melakukan pelanggaran HAM dalam revitalisasi waduk pluit. Ahok menilai warga tidak berhak menempati lahan mereka di Taman Burung.
"Itu sudah kita tawarkan, siapa bilang tidak manusiawi. Bayangin, sudah setahun lebih, sudah kita sampaikan setahun biar anda kosongkan, sediakan rumah susun. Tapi mereka tetap bandel tidak mau, bayangin saja," kata pria penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013 ini.
Ahok kecewa, saat Taman Burung akan dibongkar, anak-anak dan ibu-ibu tiba-tiba tinggal di pemukiman tersebut. Tujuannya agar Satpol PP merasa iba sehingga pembongkaran tidak dilakukan.
"Kalau begitu caranya kita mau ngerampok bank tinggal bawa anak-anak, ibu-ibu saja caranya. Kalau mau ditangkap kasihan dong ibu-ibu, anak-anak," ucapnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar