Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak habis pikir dengan tuntutan
ganti rugi miliaran rupiah yang diminta oleh warga atas pembongkaran
bangunan di Taman Burung Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Hah, Rp 2,5 miliar? Logikanya di mana?" kata Jokowi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/12/2013) sore.
Jokowi tidak berubah pendirian soal penegakan hukum kepada warga
yang menyerobot tanah milik negara selama bertahun-tahun itu.
Menurut
dia, warga yang tinggal di sana bukan warga yang patuh hukum, melainkan
penyerobot lahan negara. Jokowi menilai warga telah memetak tanah negara
dan menyewakannya kepada warga lain.
"Coba saja cek, ada IMB-nya tidak, ada sertifikatnya tidak. Kalau warga murni kayak Pluit, Ria Rio, baru bisa. Kalau kita turuti mau warga, berarti kita ndak benar," kata Jokowi.
Jokowi meminta penegakan hukum yang dilakukan tidak dikaitkan
dengan alasan kemanusiaan. Menurut dia, jika Pemerintah Provinsi DKI
memberi uang ganti rugi atas nama kemanusiaan bagi para pelanggar
aturan, maka hal itu dapat memicu pelanggaran di lahan negara yang
diduduki warga lain.
Sampai saat ini, sebagian warga masih bertahan di Taman Burung
Waduk Pluit meskipun tempat tinggal mereka telah diratakan dengan tanah
pada Kamis pekan lalu. Warga menolak tawaran pindah ke rumah susun dan
tetap menuntut ganti rugi.
Ali (38), warga setempat, meminta ganti rugi atas biaya yang ia
keluarkan untuk membangun 10 rumah permanen senilai Rp 4 miliar.
Pengusaha pelelangan ikan itu berharap Pemprov DKI memberikan ganti rugi
minimal separuh dari biaya yang ia keluarkan. Tuntutan ganti rugi juga
disampaikan oleh warga lain, tetapi tidak sampai menyebut nominal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar