"Dalam Undang-Undang tersebut Gubernur DKI punya kewenangan khusus dalam membuat aturan soal penataan Ibu Kota," kata Agus ketika dihubungi pada Rabu (18/9/2013). Jokowi sebelumnya keberatan atas langkah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC/low cost green car).
Pengamat hukum tata negara Saldi Isra berpendapat hambatan malah bakal datang dari pemerintah pusat. Meski DKI diatur dalam undang-undang khusus tapi kewenangan malah banyak mentok di pemerintah pusat."Sehingga Jokowi juga musti mengomunikasikan hal ini dengan pusat," ujarnya.
Saldi mengatakan Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta tidak menjelaskan secara rigit bagaimana implementasi di lapangan oleh Gubernur Jakarta. Ia melihat Pusat belum ikhlas melepas Jakarta menjadi otonom khusus.
Tak heran, pengajar Hukum Universitas Andalas Padang ini menambahkan, banyak aturan Gubernur Jakarta yang mentok di pusat. Dia memberi contoh tentang kependudukan dan transportasi."Untuk itu soal mobil murah ini momen Jokowi untuk menegaskan posisi Jakarta dan Gubernur di hadapan pusat," ujarnya.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar