Libur hari raya Idul Fitri
1434 Hijriah telah berakhir, dihari pertama masuk kerja, hanya satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang tidak masuk
kerja tanpa keterangan atau alpa. Kepala Bidang Pengendalian
Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Slamet menilai
hal itu menunjukkan kedisiplinan PNS DKI meningkat tiap tahunnya.
"Tahun
ini, hanya satu orang yang alpa, dan tahun lalu sekitar 10 orang yang
alpa. Jadi, disiplin PNS DKI semakin meningkat," kata Slamet di
Balaikota Jakarta, Senin (12/8/2013).
Berdasarkan data dari BKD
DKI Jakarta, dari total pegawai 73.289, yang tercatat sakit sebanyak 98
pegawai, 57 pegawai izin, 688 pegawai cuti, dan satu orang alpa.
Sementara sebanyak 36.802 PNS lainnya masih libur, seperti guru, serta
PNS yang shift malam, seperti petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, dan petugas rumah sakit.
Sementara
pada tahun 2012, di hari pertama kerja pascacuti bersama libur hari
raya Idul Fitri, sebanyak 80 pegawai tidak masuk karena sakit, 165
pegawai izin, 938 pegawai cuti, dan 10 orang tidak masuk tanpa
keterangan atau alpa.
Slamet melanjutkan, para PNS yang
mengambil cuti merupakan staf. Sebab untuk para PNS DKI yang berpangkat
eselon II dan eselon III dilarang menambah cuti Lebaran.
"Yang
tidak boleh cuti itu PNS eselon II dan eselon III. Mereka tidak boleh
ambil cuti yang menyambung, kalau setelah seminggu atau sebulan
berikutnya boleh cuti," ujarnya.
Bagi PNS yang terbukti tidak
masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran
hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu juga pemotongan TKD sesuai dengan
Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2012 tentang pemberian TKD.
Untuk
pegawai yang membandel juga akan diberikan teguran berupa peringatan
tertulis. Surat teguran tersebut, kata dia, akan berdampak pada
pengembangan kariernya. Misalnya promosi jabatannya yang tertunda.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar