Untuk memberantas preman-preman di Tanah Abang, Polda Metro Jaya
meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuat laporan resmi atau
secara tertulis kepada polisi. Hal itu agar polisi dapat bertindak tegas
dan mengetahui dengan pasti tindak pidana sekelompok orang yang disebut
preman tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan
secara tertulis supaya ada tindakan hukum selanjutnya," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurutnya, tanpa laporan tertulis, polisi tidak bisa menindak
lebih lanjut preman-preman tersebut. Selama ini, polisi sudah melakukan
penangkapan terhadap preman Tanah Abang. Namun, preman-preman tersebut
terpaksa dibebaskan lagi karena tidak ada bukti yang kuat.
"Selama
kita sudah melakukan penjaringan terhadap para preman, tapi
preman-preman yang membawa senjata tajam. Kita hanya ciduk-ciduk saja.
Kalau mereka tidak ada bukti, ya dibebaskan," ujarnya.
Selama
ini, apa yang disampaikan Jokowi terkait pemberantasan preman diserahkan
ke Polda Metro Jaya, baru disampaikan sebatas lisan kepada Kapolda
Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno. Hal ini menjadi sulit, karena
polisi tidak bisa bertindak tanpa ada laporan.
Untuk itu, polisi
mengharapkan kerjasama Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat untuk
melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang dianggap sebagai preman tersebut.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar