Selasa, 09 Juli 2013

Jokowi-Ahok Tentukan Syarat Izin RS

Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertimbangkan memberi izin RS swasta baru. Namun RS itu harus mengiyakan syarat dari Jokowi-Ahok. Apa itu?
"Hari ini ditelaah persyaratan RS diizinkan kelas 3-nya dinaikkan jadi 40 persen. Dengan demikian, pasien KJS punya fasilitas juga di RS swasta," ujar Kadis Kesehatan Pemprov DKI Dien Emawati di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Menurut Dien, akan ada 1 RS swasta di Jl Juanda Jakarta, dan 2 klinik di Tambora, Jakarta Utara dan di Jl Wijaya, Jakarta Selatan, yang akan dibangun. Namun, semuanya harus memenuhi syarat yang ditentukan Jokowi-Ahok.
"Kalau yang lain, izinnya sudah. Yang ini yang izinnya bermasalah. Yang suka sarana kesehatan (SSK)-nya belum ada. Karena SSK itu 5 tahun yang lalu kan tidak ada
disyarat," imbuhnya.
Izin SSK ini, lanjut Dien, akan memudahkan masyarakat jika terjadi malpraktek. Berbeda jika izin pendirian RS tidak ada.
"Kita kan juga capek tiap tahun untuk mengecek izin-izin sementara. Lebih amanlah dengan kepastian sebuah izin. Masyarakat yg datang juga lebih aman," tutur Dien.
Sejak kartu Jakarta sehat (KJS) dibagikan Jokowi pada Mei 2013 lalu ke masyarakat, kelas 3 RS membludak. Jokowi-Ahok pun meminta bantuan swasta untuk menambah kelas 3-nya.


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar