Selasa, 09 Juli 2013

Jokowi Yakin Lahan SMPN 289 Milik Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada masalah dalam status lahan SMP Negeri 289 di Cilincing, Jakarta Utara. Ia menduga sengketa atas lahan tersebut dipicu oleh oknum yang ingin mengklaim kepemilikan tanah itu.
"Kita sudah mengecek di status hukumnya, tidak ada masalah," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Karena status lahan tersebut sudah jelas, Jokowi mempertanyakan penutupan jalan menuju bangunan sekolah yang selesai dibangun di akhir 2012 itu. Ia menduga, aksi blokade itu dilakukan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut. Dengan kata lain, ada pihak yang menggarap lahan sebelum pembangunan yang memanfaatkan pembangunan lahan trsebut.
"Di mana pun, klaim-klaim itu banyak. Waktu itu dibangun diam, kalau jadi minta uang," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jokowi akan terus mempelajari permasalahan hukum tersebut. Ia juga akan meninjau langsung lahan tersebut seusai rapat pimpinan di kantornya.
Sengketa lahan SMPN 289 ini bermula dari klaim Gubar selaku Ketua RW 05 Cilincing yang meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah atas lahan itu. Gubar mengklaim telah menggarap tanah seluas 2,8 hektar itu sejak 1987.
Saat sekolah itu mulai dibangun pada 2009, Gubar mengaku sudah mengingatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi atas lahan tersebut.
"Dari awal pengurukan tanah di sekolah, saya sudah ingatkan, tolong bayar dulu lahan ini. Tapi mereka bilang, 'Santai saja, Pak Haji'," kata Gubar.
Gubar menunjukkan surat keterangan dari Lurah Sukapura Ade Himawan, yang menjabat pada tahun 2008. Surat itu menerangkan bahwa Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat, dan menggarap tanah di Kampung Sukapura RT 01 RW 05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tersebut.
Selain surat keterangan dari lurah, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang dilampiri keterangan permintaan Gubar diberi kompensasi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak tanah setempat.
"Saya minta uang ganti rugi garapan saya Rp 2.250.000.000 karena dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," kata Gubar.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar