Selasa, 18 Juni 2013

Jokowi Kesal Terkait PP-41 2013

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan tetap mengambil langkah untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi di Jakarta. Hal ini penting menyikapi dampak bertambahnya mobil di Jakarta setelah pemerintah menerbitkan peraturan tentang mobil murah hemat energi.
Awal Juni ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 (PP-41 2013) tentang kendaraan yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta.
Jokowi menilai peraturan itu akan mendorong warga untuk membeli mobil. Mantan Wali Kota Surakarta tersebut mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pada 5 Juni 2013 itu justru berisiko menambah kemacetan Jakarta.
"Maunya mengurangi mobil. Kalau ini, kan, berarti tambah mobil. Bagus, bagus artinya tambah macet," ujar Jokowi dengan nada dongkol di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).
Satu hari sebelumnya, Jokowi mengaku tidak terlalu risau akan keluar peraturan pemerintah yang memungkinkan masyarakat membeli mobil dengan harga murah tersebut. Ia fokus pada program yang akan dilaksanakannya, yakni electronik road pricing (ERP) dan ganjil-genap.
"Siapa bilang (ganjil-genap) enggak jadi? Soal ERP, kalau persiapannya selesai, saya bilang busnya, itu akan muncul sebelum program ERP," ujarnya.
Awal Juni ini pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar