Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan tetap mengambil langkah untuk
mengurangi penggunaan mobil pribadi di Jakarta. Hal ini penting
menyikapi dampak bertambahnya mobil di Jakarta setelah pemerintah
menerbitkan peraturan tentang mobil murah hemat energi.
Awal Juni
ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
(PP-41 2013) tentang kendaraan yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM). Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak
bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil
menjual mobil di bawah Rp 100 juta.
Jokowi menilai peraturan itu
akan mendorong warga untuk membeli mobil. Mantan Wali Kota Surakarta
tersebut mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pada 5 Juni 2013 itu
justru berisiko menambah kemacetan Jakarta.
"Maunya mengurangi
mobil. Kalau ini, kan, berarti tambah mobil. Bagus, bagus artinya tambah
macet," ujar Jokowi dengan nada dongkol di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa
(18/6/2013).
Satu hari sebelumnya, Jokowi mengaku tidak terlalu
risau akan keluar peraturan pemerintah yang memungkinkan masyarakat
membeli mobil dengan harga murah tersebut. Ia fokus pada program yang
akan dilaksanakannya, yakni electronik road pricing (ERP) dan ganjil-genap.
"Siapa
bilang (ganjil-genap) enggak jadi? Soal ERP, kalau persiapannya
selesai, saya bilang busnya, itu akan muncul sebelum program ERP,"
ujarnya.
Awal Juni ini pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang insentif pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM) bagi produksi mobil ramah lingkungan. Dengan
peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi
bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan
tanpa PPnBM.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar