Anggota Komisi B DPRD Aliman Aat menyatakan angkutan umum dan bus yang
sudah menaikkan tarif sebelum Pergub keluar adalah pelanggaran. Pihaknya
akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk segera
bertindak cepat.
"Ya melanggar. Mengingat urgen, Gubernur Jokowi
harus segera mengambil inisiatif dan lebih cepat. Bersama dinas terkait
untuk segera melakukan kajian," ujar Aliman saat dihubungi, Jakarta,
Senin (24/6/2013).
Menurut Aliman, penentuan kenaikan tarif adalah
wilayah kebijakan Gubernur Jokowi. Jadi kalau perda kelamaan, Jokowi
harus segera mengeluarkan Pergub dan disetujui oleh DPRD, khususnya
Komisi B yang membidangi perhubungan.
Organda mengusulkan
kenaikan tarif sebesar 30 persen, padahal Kementerian Perhubungan hanya
menyetujui kenaikan tarif sebesar 15 persen.
"Memang Kementerian
Perhubungan 15 persen, kenaikan 15 persen itu batas bawah dan atas.
Pemerintah pusat hanya menentukan tarif bawah dan atas yang kurang lebih
20 persen. Untuk organda daerah merupakan kebijakan antara gubernur dan
DPRD," jelas politisi Demokrat ini.
Dengan kenaikan tarif angkot
dan bus secara sepihak, politisi Demokrat ini menilai jika situasi
sudah tidak terkendali. Jokowi diminta bertindak cepat untuk segera
menyelesaikan persoalan ini.
"Katanya gubernur hebat. Masalah
tarif itu artinya tak terkendali, pemprov harus siap menyelamatkan
masyarakat dengan mengacu tarif bawah dan atas. Ada kewenangan pusat dan
daerah," terang Aliman dengan nada menyindir.
Untuk diketahui,
sampai saat ini Gubernur DKI Joko Widodo memang belum memutuskan besaran
tarif angkutan umum di Jakarta seiring dengan kenaikan harga bahan
bakar minyak. Alasannya, masih menunggu rincian usulan kenaikan tarif
angkutan yang diusulkan Organda. Organda sendiri mengusulkan kenaikan
tarif 30 persen atau sekitar Rp 2.600 dari yang berlaku saat ini Rp
2.000.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar