Kisruh kabar penolakan 16 rumah sakit swasta pelaksana Kartu Jakarta
Sehat (KJS) membuat anggota DPRD DKI berencana untuk menggunakan hak
interpelasi. Petisi ini sempat ditandatangani 32 anggota DPRD, 20 di
antaranya anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai
Demokrat DPRD DKI, Jhony Wellas Poly, mengaku tak mau ambil pusing atas
masalah ini. "Interpelasi adalah hak personal anggota DPRD. Ini tidak
memiliki keterkaitan dengan fraksi," kata Jhony, Sabtu 25 Mei 2013.
Jhony
mengatakan, yang harus dilakukan anggota DPRD saat ini adalah turut
melakukan sosialisasi KJS. "Seperti kami ini kan harusnya menjadi garda
depan di semua sektor pembangunan, termasuk kesehatan. Kami harus
sosialisasikan program pemda, termasuk 20 anggota yang tanda tangan"
katanya.
Ia melihat, hak interpelasi terhadap Gubernur DKI
Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), yang digulirkan rekannya tidak ada gunanya lagi.
Sebab, masalah KJS telah diambil alih oleh Komisi Kesehatan DPRD DKI.
"Saya lihat akhirnya mentah dengan sendirinya," tuturnya.
Bantah Jadi Penggagas
Gonjang
ganjing interpelasi gubernur DKI terkait KJS berbuntut saling lempar
tanggung jawab. Asraf Ali, anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi Partai
Golkar yang paling banyak bicara justru membantah sebagai penggagas.
"Saya bukan penggagas. Saat pengumpulan tanda tangan saya tak tahu sumbernya," katan Asraf Ali.Hak
interpelasi merupakan hak personal yang dimiliki anggota DPRD dan tidak
memiliki keterkaitan dengan Fraksi DPRD. "Fraksi Partai Golkar sendiri
tidak setuju atas wacana interpelasi gubernur," katanya.
Asraf
menjelaskan, hak interpelasi anggota DPRD terkait program Kartu Jakarta
Sehat, sudah tidak lagi berguna. Masalah mengenai kabar mundurnya 16
rumah sakit tersebut telah ditangani Komisi E DPRD. "Kami akan
berkomunikasi agar hak interpelasi batal," katanya.
Sebelumnya,
wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat
antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan,
dan 16 rumah sakit yang berencana mundur dari program KJS dua hari lalu.
Rapat
tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS. Sebanyak 16 rumah
sakit swasta pelaksana KJS keberatan dengan nilai dan sistem pembayaran.
Dalam pelaksanaan KJS disepakati pembayaran dilakukan melalui PT Askes.
Sementara
itu, biaya kesehatan sebesar Rp 23.000, merupakan pola INA CBGs yang
penghitungannya dilakukan Kemenkes. Jaminan masyarakat tidak mampu di
Jakarta ini mengacu pada nilai BPJS yang ditetapkan Rp 22.800 per orang
per bulan.
Sumber :
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar