Minggu, 26 Mei 2013

Rencana Interpelasi Jokowi Bakal Mentah?

Kisruh kabar penolakan 16 rumah sakit swasta pelaksana Kartu Jakarta Sehat (KJS) membuat anggota DPRD DKI berencana untuk menggunakan hak interpelasi. Petisi ini sempat ditandatangani 32 anggota DPRD, 20 di antaranya anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Jhony Wellas Poly, mengaku tak mau ambil pusing atas masalah ini. "Interpelasi adalah hak personal anggota DPRD. Ini tidak memiliki keterkaitan dengan fraksi," kata Jhony, Sabtu 25 Mei 2013.
Jhony mengatakan, yang harus dilakukan anggota DPRD saat ini adalah turut melakukan sosialisasi KJS. "Seperti kami ini kan harusnya menjadi garda depan di semua sektor pembangunan, termasuk kesehatan. Kami harus sosialisasikan program pemda, termasuk 20 anggota yang tanda tangan" katanya.
Ia melihat, hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), yang digulirkan rekannya tidak ada gunanya lagi. Sebab, masalah KJS telah diambil alih oleh Komisi Kesehatan DPRD DKI. "Saya lihat akhirnya mentah dengan sendirinya," tuturnya.

Bantah Jadi Penggagas

Gonjang ganjing interpelasi gubernur DKI terkait KJS berbuntut saling lempar tanggung jawab. Asraf Ali, anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi Partai Golkar yang paling banyak bicara justru membantah sebagai penggagas.
"Saya bukan penggagas. Saat pengumpulan tanda tangan saya tak tahu sumbernya," katan Asraf Ali.Hak interpelasi merupakan hak personal yang dimiliki anggota DPRD dan tidak memiliki keterkaitan dengan Fraksi DPRD. "Fraksi Partai Golkar sendiri tidak setuju atas wacana interpelasi gubernur," katanya.
Asraf menjelaskan, hak interpelasi anggota DPRD terkait program Kartu Jakarta Sehat, sudah tidak lagi berguna. Masalah mengenai kabar mundurnya 16 rumah sakit tersebut telah ditangani Komisi E DPRD. "Kami akan berkomunikasi agar hak interpelasi batal," katanya.
Sebelumnya, wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan 16 rumah sakit yang berencana mundur dari program KJS dua hari lalu.
Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS. Sebanyak 16 rumah sakit swasta pelaksana KJS keberatan dengan nilai dan sistem pembayaran. Dalam pelaksanaan KJS disepakati pembayaran dilakukan melalui PT Askes.
Sementara itu, biaya kesehatan sebesar Rp 23.000, merupakan pola INA CBGs yang penghitungannya dilakukan Kemenkes. Jaminan masyarakat tidak mampu di Jakarta ini mengacu pada nilai BPJS yang ditetapkan Rp 22.800 per orang per bulan.


Sumber :
viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar