Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan terus mengejar
pengembang rumah susun komersial dan menagih pembangunan rumah susun
umum. Berdasarkan aturan, pengembang tersebut diwajibkan untuk
menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk pemerintah.
"Mulai sekarang, saya akan terus menagih kepada semua developer untuk
segera membangun rusun," kata Jokowi di Tambora, Jakarta Barat, Jumat
(17/5/2013).
Ia mengatakan, developer masih berutang banyak kepada
Pemprov DKI, yakni sekitar 680 rusun. Menurut Jokowi, rusun-rusun ini
harus segera dibangun agar lebih mudah dalam merelokasi warga-warga yang
terkena dampak relokasi normalisasi sungai dan waduk di Jakarta.
Jokowi
mengatakan, biaya pembangunan ratusan rusun itu mencapai Rp 13 triliun.
Namun, karena tidak ditagih selama puluhan tahun, akhirnya kewajiban
tersebut tidak mereka bayarkan.
"Kalau kita hitung-hitung bisa
sampai Rp 13 triliun. Mulai kita tagih hari ini untuk segera
dilaksanakan. Yang tidak cepat melaksanakan akan kita kejar sampai di
mana pun juga karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Jokowi.
Pasal
16 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
menyebutkan bahwa setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib
menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total
luas lantai rumah susun komersial yang dibangunnya. Pembangunan rusun
umum itu dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rusun komersial pada
kabupaten atau kota yang sama.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar