Selasa, 30 April 2013

Jokowi Denda Warga yang Corat-coret Sarana Umum Rp 20 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan seruan larangan mencorat-coret dan menempel iklan di sarana umum. Bagi warga yang melanggar, terancam denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2003 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis, Menempel Iklan Pada Sarana Umum. Seruan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru.
Larangan corat-coret ini mencakup fasilitas umum seperti tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Seruan ini dikeluarkan pada 18 April 2013 dan ditandatangani Jokowi.

Sumber :
news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar