Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan seruan larangan mencorat-coret dan menempel
iklan di sarana umum. Bagi warga yang melanggar, terancam denda
maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.
Hal
tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 1 tahun 2003 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis,
Menempel Iklan Pada Sarana Umum. Seruan ini dikeluarkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2007 tentang ketertiban umum untuk menciptakan keindahan, kebersihan,
serta ketertiban menuju Jakarta Baru.
Larangan corat-coret ini
mencakup fasilitas umum seperti tembok, jembatan penyeberangan orang,
halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.
Setiap
orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan
ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling
sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Seruan ini dikeluarkan pada 18 April 2013 dan ditandatangani Jokowi.
Sumber :
news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar