Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie punya pandangan
berbeda terkait rencana Lurah Warakas Mulyadi yang akan membawa
kebijakan lelang jabatan ke MK. Menurutnya, hal itu tidak tepat. Ia
menyarankan, persoalan lelang jabatan sebaiknya disampaikan ke
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pada
intinya, kebijakan ini kan adalah kebijakan yang baik untuk memastikan
camat lurah yang terpilih ada yang kompeten. Jangan main gugatlah, bawa
saja ke Kementerian," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jakarta,
Selasa (30/4/2013).
Menurut Jimly, proses lelang jabatan lurah dan
camat ini merupakan program baru dan sangat rawan. Untuk itu, Pemprov
DKI Jakarta perlu melakukan kajian yang mendalam melalui tim hukum
internal sendiri.
"Ini kan baru, wajar kalau ada yang merasa
diresahkan dengan kebijakan ini, apalagi bagi mereka yang telah merasa
nyaman di posisinya," ujarnya.
Jika ada yang merasa dirugikan
dengan kebijakan lelang jabatan, Jimly juga menyarankan sebaiknya Pergub
lelang jabatan digugat ke MA atau PTUN apabila merugikan individu
tertentu.
Geger soal gugat-menggugat ke MK setelah Mulyadi dengan
terang-terangan menentang kebijakan Jokowi. Mulyadi bahkan dengan
lantang akan menggugat program Jokowi ini ke MK.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar