Rabu, 14 Januari 2015

"Koruptor" Jadi Pejabat? Ini Bukan Kali Pertama Jokowi Jadikan "Koruptor" Sebagai Pejabat

Kontroversi pelantikan "koruptor"menjadi pejabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya terjadi di lingkungan Polri saja. Di Sumatera Utara, seorang terdakwa juga telah dikukuhkan oleh Presiden Jokowi  menjadi Sekretaris daerah provinsi ini.
Adalah Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekda Provinsi Sumut. Dia merupakan terdakwa dalam perkara sengketa lahan yang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hasban dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho. Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1/2015) siang.
Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. Dalam keputusan yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar itu, Presiden memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya.
Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Sumut, seperti Wakil Gubernur T Erry Nuradi, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, mantan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan dan Nurdin Lubis, serta dan perwakilan Forum Komunikasi pimpinan daerah.
Sehari sebelum pelantikan, Selasa (13/1/2014), Hasban duduk di kursi terdakwa di PN Medan. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menolak eksepsi yang disampaikannya dan terdakwa lain, yaitu Khairul Anwar.
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dahlan Sinaga, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu dalam putusan selanya.
Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Lila Nasution sudah jelas, sehingga eksepsi tidak dapat diterima. Hakim juga menilai eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah memasuki materi pokok. Dinyatakan pula tindak pidana tidak dapat dihapus meskipun dalam eksepsi disebutkan bahwa kedua terdakwa sudah berdamai dengan PT Mutiara (pelapor), namun hal itu akan menjadi halang meringankan di dalam putusan.
Hasban sebelumnya merupakan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing/William Iskandar, Deli Serdang.
Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 4 Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa. Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut. Mereka pun mulai diadili di PN Medan mulai 4 Desember 2014.   [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar