Kontroversi pelantikan "koruptor"menjadi pejabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya terjadi di lingkungan Polri saja. Di Sumatera Utara, seorang terdakwa juga telah dikukuhkan oleh Presiden Jokowi menjadi Sekretaris daerah provinsi ini.
Adalah
Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekda Provinsi Sumut. Dia
merupakan terdakwa dalam perkara sengketa lahan yang sedang dalam proses
peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hasban dilantik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho. Pelantikan dan
pengambilan sumpah digelar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P
Diponegoro, Medan, Rabu (14/1/2015) siang.
Pelantikan ini didasarkan
Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
Dalam keputusan yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Sumut Pandapotan Siregar itu, Presiden memberhentikan Nurdin Lubis dari
jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai
penggantinya.
Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Sumut, seperti Wakil Gubernur T
Erry Nuradi, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, mantan Sekdaprov Sumut, RE
Nainggolan dan Nurdin Lubis, serta dan perwakilan Forum Komunikasi
pimpinan daerah.
Sehari sebelum pelantikan, Selasa (13/1/2014), Hasban
duduk di kursi terdakwa di PN Medan. Saat itu, majelis hakim yang
diketuai Dahlan Sinaga menolak eksepsi yang disampaikannya dan terdakwa
lain, yaitu Khairul Anwar.
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang
diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dahlan Sinaga, Ketua
majelis hakim yang mengadili perkara itu dalam putusan selanya.
Menurut
majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Lila
Nasution sudah jelas, sehingga eksepsi tidak dapat diterima. Hakim juga
menilai eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat
hukumnya sudah memasuki materi pokok. Dinyatakan pula tindak pidana
tidak dapat dihapus meskipun dalam eksepsi disebutkan bahwa kedua
terdakwa sudah berdamai dengan PT Mutiara (pelapor), namun hal itu akan
menjadi halang meringankan di dalam putusan.
Hasban sebelumnya
merupakan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus
sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan
Pancing/William Iskandar, Deli Serdang.
Selain Hasban, mantan
Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 4
Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa. Hasban dan Khairul Anwar
sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas
laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret
2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan
melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan
dengan jaminan dari Pemprov Sumut. Mereka pun mulai diadili di PN Medan
mulai 4 Desember 2014. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar