Rabu, 14 Januari 2015

Jokowi Jadi Pecundang, Sudah 24 Jam Diam dan Menghidari KPK

Usai mengangkat "koruptor" sebagai Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa memutuskan kelanjutan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi masih mencari solusi terkait pencalonan jenderal yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekarang Presiden sedang mencari perimbangan di antara kedua proses yang sedang berlangsung saat ini," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Rabu (14/1/2015).
Andi menyebut dalam proses fit and proper test di DPR, Budi Gunawan memiliki kesempatan untuk menyampaikan beberapa klarifikasi soal penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam memutuskan opsi terhadap Budi Gunawan, Jokowi meminta berbagai masukan. Misalnya pagi tadi ia mengadakan pertemuan dengan Jusuf Kalla. "Nanti juga akan ada rapar terbatas soal Polhukam untuk mematangkan opsi-opsi yang akan diambil presiden," katanya.
Andi mengatakan opsi yang akan dipilih presiden sudah hampir final dan kemungkinan akan ada pengumuman mengenai keputusan presiden soal nasib Budi Gunawan. "Kemungkinan akan ada sesuatu yang diumumkan presiden atau melalui menterinya hari ini," katanya.
Presiden Jokowi geram dan sama sekali tidak berinteraksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut Andi, presiden memilih sikap tidak berinteraksi dengan lembaga penegak hukum untuk menjaga independensi penegak hukum. "Justru setelah status tersangka ditetapkan KPK, presiden tidak melakukan interaksi apapun dengan penegak hukum untuk menjaga independensi institusi penegak hukum," kata Andi di Istana Negara, Rabu,14 Januari 2015.
Andi mengatakan presiden menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menghormati independensi KPK dalam melakukan fungsinya sebagai penegak hukum. "Presiden menghargai prosesnya dan menghormati independensi instansi penegak hukum terkait hal ini," ujarnya.
Andi juga menjelaskan keputusan Jokowi soal Budi Gunawan ditentukan oleh dua hal. Pertama, proses politik yang sedang terjadi di DPR sejak presiden mengeluarkan surat pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, yang sudah masuk tahap fit and proper test.
Kedua, presiden mengamati proses hukum yang terjadi, khususnya setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasil dari kedua proses itu akan dijadikan pertimabangan oleh Jokowi dalam memutuskan nasib Budi Gunawan. "Yang dicari perimbangan di antara kedua proses itu," ucap Andi.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar