KPK akan segera mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo terkait
kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. KPK akan meminta agar
presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Seperti
biasanya, untuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK
akan meminta agar tersangka tersebut tidak dilantik," kata Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Rabu (14/1/2015).
Sejak tanggal 12 Januari, KPK telah
berusaha menjalin komunikasi dengan presiden untuk bisa membahas masalah
Komjen Budi Gunawan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan, kapan
Jokowi bersedia untuk bertemu dengan KPK.
"Kami sudah berusaha
menjalin komunikasi dengan presiden untuk membahas soal kasus Komjen BG.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan kami diberikan waktu
untuk bertemu. Kami dalam posisi menunggu," jelas Bambang.
KPK mengusahakan segala cara untuk bisa bertemu dengan presiden. Salah satunya melalui Mensesneg Pratikno.
"Pak
Ketua juga sudah menjalin komunikasi dengan Mensesneg. Tapi juga belum
ada kepastian. Bisa saja bertemu malam ini atau besok atau hari lain,"
tutur komisioner yang membidangi penindakan itu.
Sementara itu,
Presiden Jokowi belum memberikan sikap tegasnya terkait status
pencalonan Komjen Budi Gunawan. Presiden belum menarik pencalonan mantan
ajudan Megawati itu dengan alasan masih menunggu proses politik di DPR. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar