Rabu, 14 Januari 2015

Di Zaman SBY, Pejabat Mundur Kalau Jadi Tersangka, Di Jaman Revolusi Mental "Koruptor" Boleh-boleh Saja

Beda presiden, beda kebijakan. Apalagi soal pejabat negara yang ditetapkan menjadi tersangka, terlebih yang terlibat perkara korupsi.
"Di zaman SBY, pejabat negara, seperti menteri kalau tersangka ya mengundurkan diri dan disuruh mundur. Kalau di zaman Jokowi saya tidak tau gimana," ujar Ketua Majelis Partai PPP Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Pernyataan Suryadharma Ali dikemukakan menyusul ditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi tersangka KPK.
Sebagai politisi yang lama terjun di dunia politik, SDA pun mengaku tak tahu apa yang seharusnya dilakukan Jokowi. Tetapi, tegas dia, di zaman SBY, hal seperti ini sudah pasti ada jalan keluarnya.
"Beda dengan SBY. Ini (mungkin) era Jokowi punya cara baru," kata SDA. [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar