Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,
Zainal Arifin Mochtar, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa
dipersepsikan sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat jika tetap memaksakan
nama Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. "Sama-sama tidak menepati
janji," kata Zainal saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).
Menurut
Zainal, selama masa kampanye bahkan setelah dilantik Jokowi kerap
mengkampanyekan pemerintahan yang bersih. Pernyataan itu kini justru
bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang belum membatalkan pencalonan
Budi sebagai calon Kapolri. Padahal saat ini Budi telah menyandang
status tersangka. “Ini bisa jadi preseden buruk,” ujar Zainal.
Zainal
mengatakan sebenarnya citra Jokowi terkait pemerintahan bersih sudah
tercoreng saat menunjuk H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Citra buruk
diperkuat dengan langkah ngotot Jokowi menunjuk "koruptor" alias polisi pemilik rekening
gendut sebagai calon Kapolri. Keputusan Jokowi ini menurut Jokowi juga
telah memperluas kekecawaan di kalangan masyarakat.
KPK
menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
gratifikasi. KPK mencium transaksi janggal pada rekening Budi. Dia
diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11,
atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar