Pengamat Politik Fadjroel Rachman menuturkan, pada masa pemerintahan sebelumnya, setiap pejabat publik yang sudah menjadi tersangka akan dikeluarkan dari jabatannya.
Menurutnya, jika Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Kapolri, standar politik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi lebih rendah dari pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tentu tidak masuk akal kalau seorang tersangka kemudian dilantik sebagai Kapolri itu betul-betul suatu standar politik yang sudah kita bangun," katanya di Studio Kompas TV, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) kemarin.
Lebih lanjut, Fadjroel menyebutkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Jokowi. Kepada Jokowi, dia menyampaikan bahwa teladan dalam memilih kabinet kerja yang melibatkan KPK dan PPATK mestinya juga dilakukan dalam memilih Jaksa Agung dan Kapolri.
"Mestinya ini tidak menjadi sulit kalau pak Budi Gunawan. Kami hanya ingin pembatalan (Budi Gunawan sebagai Kapolri). Semangat membatalkan tentu kami juga harus menilai, karena menurut kami ketika sudah menjadi tersangka, mengikuti standar politik sudah tidak bisa diterima," imbuhnya.
Sutarman menyebut surat tersebut telah memunculkan persoalan.
"Internal Polri sebelum ada keputusan Presiden kemarin sejuk dan solid
tidak ada masalah. Setelah ada keputusan ada dampak yang begitu luas di
masyarakat dan di institusi Polri," kata Sutarman dalam pernyataannya
saat acara penyerahan tugas, wewenang dan tanggung jawab di Mabes Polri,
Rabu (21/1/2015) pagi ini.
Tanpa mau menjelaskan lebih lanjut persoalan
yang muncul terkait keppres tersebut, namun Sutarman beberapa kali
menyebut ada masalah akibat surat yang diterbitkan pada 16 Januari 2015 yang lalu itu.
"Saya
tahu banyak masalah yang ada di kepolisian dan di masyarakat. Tapi saya
tidak mau berbicara banyak. Kalau mau silakan berdiskusi," ujar
Sutarman.
Namun Sutarman memastikan bahwa dia tidak menyoalkan
pemberhentian dirinya dari jabatan Kapolri meski dia baru akan pensiun
Oktober 2015. "Karena saya sejak awal sudah mempersiapkan adik-adik
pengganti saya," katanya.
Karena itu, dia berharap tidak ada lagi
masalah di institusi Polri akibat pemberhentiannya. Sutarman berpesan
kepada Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang ditugasi Presiden untuk
menjalankan tugas Kapolri agar mengatasi masalah ini.
"Pesan saya untuk Pak Badrodin, segera lakukan konsolidasi. Jaga soliditas dan kesatuan Polri," ujarnya.
Sutarman
resmi diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo, Jumat
(16/1/2015). Sebagai penggantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal
Badrodin Haiti diberikan mandat sementara untuk menjalankan fungsi dan
wewenang Kapolri.
Calon pengganti Sutarman, Komisaris Jenderal
Budi Gunawan hingga kini belum dapat dipastikan kapan bakal dilantik.
Pasalnya, Budi tersandung kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi hingga mendapat kejelasan dari persoalan hukum yang membelitnya. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar