Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap membiarkan munculnya gangguan terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah mengusut Komisaris Jenderal
Budi Gunawan. Setelah Markas Besar Kepolisian mengajukan gugatan
praperadilan atas penetapan tersangka Budi, calon Kepala Polri ini
mengerahkan pengacara untuk memperkarakan KPK ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
"Kalau ini dibiarkan terus, artinya Jokowi melakukan
pembiaran dan ada konflik lebih tinggi antara Polri dan KPK," kata
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Rabu 21 Januari
2015. Emerson menyatakan perlunya ketegasan Presiden Jokowi agar kasus
“Cicak vs Buaya” II tidak terjadi. Caranya, Jokowi bisa memanggil
pimpinan KPK dan Kepolisian RI. “Buktikan ke publik bahwa Presiden
mendukung KPK," kata dia.
Tim
kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendatangi Kejaksaan Agung
dan kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka menyoal penetapan
Budi Gunawan sebagai tersangka setelah menjadi satu-satunya calon Kepala
Polri pilihan Presiden Jokowi. Kuasa hukum Budi menganggap Ketua KPK
Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyalahgunakan
wewenang.
Razman
Nasution, pengacara yang ditunjuk Budi Gunawan, mengatakan pimpinan KPK
telah melakukan pembiaran kasus Budi Gunawan. Kasus rekening tak wajar
sekitar 6 tahun lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh KPK, saat
Budi menjadi calon Kepala Polri. Dia berencana melaporkan secara perdata
ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Salah satunya, laporan ke Kejaksaan
Agung,” ujar Razman Nasution.
Emerson
Yuntho menambahkan, kedatangan tim kuasa hukum Budi Gunawan ke
Kejaksaan Agung merupakan upaya memperkeruh masalah. Mereka mencoba
melibatkan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya kriminalisasi KPK. "Ada
kesan mengajak Kejaksaan untuk melawan KPK.” Budi ditetapkan sebagai
tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menteri-Sekretaris
Negara Pratikno mengatakan pemerintah tak akan mencampuri kasus Budi
Gunawan, meski melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Masak,
pemerintah ikut campur. (Kalau ikut campur) itu namanya intervensi,"
kata Pratikno di Istana kemarin. "Intervensi itu berbahaya terhadap
kemandirian hukum kita."
Pratikno
menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan ketiga
lembaga tersebut. Mereka diminta memprioritaskan komunikasi dan dialog
dalam menyelesaikan persoalan, walau perbedaan bisa diselesaikan melalui
jalur hukum. "Jalur hukum itu tersedia dalam rangka mengelola konflik,"
kata Pratikno.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berpendapat upaya
praperadilan terhadap KPK merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
"Kalau Pak Budi Gunawan merasa terzalimi, ada hak dan celah mengajukan
gugatan melalui pengadilan," kata dia. "Dia berhak mengajukan protes
sesuai dengan aturan hukum.”
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyarankan
Presiden Jokowi turun tangan dalam menyelesaikan konflik antara
Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Amir, Jokowi tidak boleh berdiam diri.
"Menurut
saya presiden tahu apa yang harus dilakukan. Situasi seperti ini, peran
presiden sangat besar untuk menyelesaikannya," kata politikus Partai
Demokrat itu ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 21 Januari 2015.
Amir
mencontohkan bagaimana Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyelesaikan permasalahan antara Kepolisian dengan KPK pada 2010. Saat
itu, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditahan
Kepolisian karena lembaganya menyadap percakapan Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, terkait kasus Bank
Century.
"Waktu dulu, Presiden SBY turun tangan dengan mencari
jalan keluar karena kasus itu menjadi perhatian besar," kata dia. Amir
yakin Jokowi akan melakukan hal serupa. Namun Amir mengingatkan Jokowi
agar tidak mengintervensi proses hukum. "Turun tangan bukan mencampuri
proses hukum."
Amir juga meminta jajaran menteri tidak perlu
melemparkan kritik terhadap KPK. Saat pemerintahan SBY, Amir mengatakan,
para menteri justru membantu menyelesaikan masalah. "Waktu itu tidak
ada pengalaman seperti itu," kata Amir. "Semua rata-rata mencari
solusi."
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa pekan lalu, 13 Januari.
Tak terima, mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu
mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukumnya juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar