Rabu, 21 Januari 2015

Jokowi Koq Cuek?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap membiarkan munculnya gangguan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah Markas Besar Kepolisian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi, calon Kepala Polri ini mengerahkan pengacara untuk memperkarakan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau ini dibiarkan terus, artinya Jokowi melakukan pembiaran dan ada konflik lebih tinggi antara Polri dan KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Rabu 21 Januari 2015. Emerson menyatakan perlunya ketegasan Presiden Jokowi agar kasus “Cicak vs Buaya” II tidak terjadi. Caranya, Jokowi bisa memanggil pimpinan KPK dan Kepolisian RI. “Buktikan ke publik bahwa Presiden mendukung KPK," kata dia.
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendatangi Kejaksaan Agung dan kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka menyoal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah menjadi satu-satunya calon Kepala Polri pilihan Presiden Jokowi. Kuasa hukum Budi menganggap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyalahgunakan wewenang.
Razman Nasution, pengacara yang ditunjuk Budi Gunawan, mengatakan pimpinan KPK telah melakukan pembiaran kasus Budi Gunawan. Kasus rekening tak wajar sekitar 6 tahun lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh KPK, saat Budi menjadi calon Kepala Polri. Dia berencana melaporkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Salah satunya, laporan ke Kejaksaan Agung,” ujar Razman Nasution.
Emerson Yuntho menambahkan, kedatangan tim kuasa hukum Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung merupakan upaya memperkeruh masalah. Mereka mencoba melibatkan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya kriminalisasi KPK. "Ada kesan mengajak Kejaksaan untuk melawan KPK.” Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menteri-Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah tak akan mencampuri kasus Budi Gunawan, meski melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Masak, pemerintah ikut campur. (Kalau ikut campur) itu namanya intervensi," kata Pratikno di Istana kemarin. "Intervensi itu berbahaya terhadap kemandirian hukum kita."
Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan ketiga lembaga tersebut. Mereka diminta memprioritaskan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan, walau perbedaan bisa diselesaikan melalui jalur hukum. "Jalur hukum itu tersedia dalam rangka mengelola konflik," kata Pratikno.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berpendapat upaya praperadilan terhadap KPK merupakan bagian dari hak setiap warga negara. "Kalau Pak Budi Gunawan merasa terzalimi, ada hak dan celah mengajukan gugatan melalui pengadilan," kata dia. "Dia berhak mengajukan protes sesuai dengan aturan hukum.”
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyarankan Presiden Jokowi turun tangan dalam menyelesaikan konflik antara Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Amir, Jokowi tidak boleh berdiam diri.
"Menurut saya presiden tahu apa yang harus dilakukan. Situasi seperti ini, peran presiden sangat besar untuk menyelesaikannya," kata politikus Partai Demokrat itu ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 21 Januari 2015.
Amir mencontohkan bagaimana Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan permasalahan antara Kepolisian dengan KPK pada 2010. Saat itu, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditahan Kepolisian karena lembaganya menyadap percakapan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, terkait kasus Bank Century.
"Waktu dulu, Presiden SBY turun tangan dengan mencari jalan keluar karena kasus itu menjadi perhatian besar," kata dia. Amir yakin Jokowi akan melakukan hal serupa. Namun Amir mengingatkan Jokowi agar tidak mengintervensi proses hukum. "Turun tangan bukan mencampuri proses hukum."
Amir juga meminta jajaran menteri tidak perlu melemparkan kritik terhadap KPK. Saat pemerintahan SBY, Amir mengatakan, para menteri justru membantu menyelesaikan masalah. "Waktu itu tidak ada pengalaman seperti itu," kata Amir. "Semua rata-rata mencari solusi."
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa pekan lalu, 13 Januari. Tak terima, mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukumnya juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar