Timbul kebingungan mengenai nasib dua terpidana hukuman mati asal
Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menyusul pernyataan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) bahwa dia tidak akan mengabulkan permintaan grasi bagi terpidana
narkoba.
Dalam reaksinya, pakar masalah Indonesia dari Universitas
Melbourne Tim Lindsey mengatakan bahwa di masa lalu para pemimpin
Indonesia sudah pernah mengeluarkan pernyataan serupa namun ada juga
terpidana hukuman narkoba yang kemudian mendapat pengampunan.
Dua
terpidana asal Australia yang tergabung dalam kelompok yang disebut Bali
Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sedang menunggu keputusan
mengenai pengampunan yang mereka ajukan.
"Menurut saya yang
disampaikan oleh Presiden adalah pernyataan mengenai kebijakan, dan
bukan hal yang aneh pernyataan ini dikeluarkan oleh Presiden Indonesia."
kata Professor Lindsey yang adalah Direktur Centre for Indonesian Law,
Islam and Society.
"Penting sekali kita menunggu mengenai apa yang
betul-betul akan terjadi mengenai pengampunan yang diajukan oleh
Sukumaran dan Chan."
Menurut Prof Lindsey, masih ada upaya hukum
lain yang bisa diajukan, dan proses untuk melakukan eksekusi biasanya
juga berlangsung lama.
Saat ini menurut Menteri Kehakiman dan HAM
Indonesia Yosanna Laoly ada 68 terpidana hukuman mati, termasuk
Sukumaran dan Chan, yang sedang menunggu proses eksekusi.
Minggu
lalu, Kantor Kejaksaan Agung mengatakan lima terpidana yang tidak
disebutkan namanya akan dieksekusi bulan ini, setelah Presiden Jokowi
tidak mengabulkan permintaan pengampunan mereka.
Menurut lembaga pegiat HAM, Amnesty Internasional, tiga diantaranya adalah mereka terlibat dalam kasus narkoba. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar