Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye nasional untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai 1 Maret 2014. Namun sebagai pejabat publik, Jokowi tak boleh melakukan itu."Jadi kapasitas Jokowi sebagai gubernur dalam kampanye itu jelas tidak boleh," ungkap peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, usai diskusi media bertajuk 'Inisiatif Pemantauan Pemilu 2014' di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Veri menegaskan kampanye tak boleh melibatkan pejabat publik, termasuk gubernur. Jadi jelas, Jokowi dilarang menjadi juru kampanye. Namun Jokowi dapat melakukan itu bila ia mengajukan cuti atau melepaskan jabatannya.
Sebelumnya, Jokowi mengakui dirinya didaulat sebagai juru kampanye PDIP. Ia menjamin perannya itu tak akan menggangu kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengaku Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan restu padanya.
Sumber :
metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar