Rabu, 25 Desember 2013

Kebijakan Denda Rp 500 RIbu Bagi Angkot yang Ngetem Sembarangan Diberlakukan!

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda bagi angkot yang ngetem sembarangan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan besaran denda sebesar Rp 500 ribu.
"Iya, Rp 500 ribu, karena Perdanya sudah ada jadi tinggal jalankan saja," sebut Jokowi di Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2013).
Penerapan denda ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan umum yang kerap ngetem di sembarang tempat. Sebelumnya pemberlakuan denda juga telah diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya.
"Semuanya kita mulai dari busway denda tinggi. Kemudian angkot dan bis yang ngetem sedang akan dikenakan denda," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pun membenarkan akan adanya aturan ini. Namun saat ini besaran dendanya masih Rp 50 ribu.
"Nanti akan kena dendanya Rp 500 ribu, kalau begitu. Untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjam neneknya. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," sebut Pristono saat diskusi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2013).

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar