Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda bagi angkot yang ngetem
sembarangan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan besaran denda
sebesar Rp 500 ribu.
"Iya, Rp 500 ribu, karena Perdanya sudah ada
jadi tinggal jalankan saja," sebut Jokowi di Jl. Latuharhary, Menteng,
Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2013).
Penerapan denda ini bertujuan
untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan umum yang kerap ngetem di
sembarang tempat. Sebelumnya pemberlakuan denda juga telah diterapkan
bagi pelanggar lalu lintas lainnya.
"Semuanya kita mulai dari busway denda tinggi. Kemudian angkot dan bis yang ngetem sedang akan dikenakan denda," imbuhnya.
Sebelumnya
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pun membenarkan akan adanya
aturan ini. Namun saat ini besaran dendanya masih Rp 50 ribu.
"Nanti
akan kena dendanya Rp 500 ribu, kalau begitu. Untuk sopir nanti baru
kapok jual handphone, pinjam istrinya, pinjam neneknya. Kalau sekarang
masih Rp 50 ribu ya begitu," sebut Pristono saat diskusi di Hotel Sari
Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2013).
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar