Munculnya wacana dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk
memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jakarta dinilai cukup baik.
Namun, bila terealisasi, kebijakan tersebut tidak akan berdampak apa-apa
apabila tidak dibarengi dengan kesadaran dari orangtua untuk terus
mengawasi anaknya.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan, idealnya
anak-anak usia sekolah harus sudah berada di dalam rumah pada sekitar
pukul 18:00 WIB. Kalaupun harus keluar rumah di atas jam tersebut,
sebaiknya, untuk kegiatan kursus atau hal-hal yang penting lainnya, itu
pun maksimal sampai pukul 22:00 WIB.
"Kalau anak-anak, terutama seusia SMP belum di rumah sampai pukul
22:00, orangtua harus gelisah, pergi ke mana anaknya," ujar Darma, Kamis (12/9/2013).
Menurut Darma, pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah sangat
penting. Usia anak-anak sekolah yang masih tergolong labil belum cukup
siap untuk menghadapi efek-efek negatif yang banyak muncul ketika
beraktivitas pada malam hari.
"Jangan diperkenankan keluyuran karena mereka masih labil. Kalau tidak ada urusan yang jelas, jangan biarkan keluar," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku tengah berusaha mengkaji pemberlakuan
jam malam bagi anak sekolah di wilayahnya. Namun, dia belum tahu apakah
aturan itu akan jadi atau tidak.
Hal itu karena Jokowi tidak ingin aturan yang bertujuan
mendisiplinkan anak justru membuat mereka terkekang. Hal itu terlontar
pasca-kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani,
AQJ alias Dul (13), pada Minggu (8/9/2013) dini hari kemarin.
Saat itu, AQJ yang masih di bawah umur, mengemudikan sendiri
mobilnya yang berakibat terjadinya kecelakaan fatal hingga menewaskan
enam orang dan sembilan orang lainnya, termasuk AQJ, mengalami luka
berat.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar