Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, pihaknya
akan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membuat peraturan
gubernur sebelum mengevaluasi tarif Kartu Jakarta Sehat (KJS). Pergub
itu nantinya akan dijadikan dasar hukum untuk penyesuaian tarif seperti
yang dikeluhkan oleh rumah sakit swasta.
"Kita buat pergub dulu
untuk mengatasi tadi (evaluasi tarif) dan rapat sekretaris gabungan,"
kata Dien, seusai menggelar rapat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama, PT Askes, Dirjen Kementerian Kesehatan, dan
sejumlah rumah sakit swasta di Balaikota Jakarta, Senin (3/6/2013)
malam.
Untuk diketahui, evaluasi tarif KJS dalam sistem INA CBG
terus digodok karena sistem ini dirasa memberatkan sejumlah rumah sakit,
khususnya swasta. Pasalnya, klaim tagihan pembayaran pasien KJS yang
dibayarkan oleh Pemprov DKI hanya sebesar 75 persen dari tagihan yang
diajukan.
Menurut Dien, sebelum pergub keluar, pihaknya akan
membentuk sekretaris gabungan yang di dalamnya terdapat perwakilan pihak
rumah sakit, Pemerintah Provinsi DKI, PT Askes, Kementerian Kesehatan,
dan pihak lain yang terkait.
Pergub tersebut diharapkan segera
keluar dalam satu pekan ke depan. "Isi (pergub) untuk pembayaran tarif
tadi, kalau sekarang yang dibayarkan hanya 75 persen, ini untuk membayar
yang 25 persen. Kita kejar dasar hukumnya," ujar Dien.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar