Selasa, 23 April 2013

Warga Waduk Pluit Tagih Janji Manis Jokowi

Upaya normalisasi Waduk Pluit dengan menggusur bangunan liar sekitar waduk mendapat perlawanan dari warga. Seorang warga menagih janji Gubernur DKI.
Jakarta Joko Widodo yang dalam kampanye lalu berjanji tidak akan menggusur warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit.
Sampra (57), adalah seorang warga yang merasa dikhianati oleh janji Jokowi. Di tengah-tengah kerumunan seratusan warga yang berdemo di Pospol Pluit Timur, Jalan Pluit Timur Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sampra berteriak-teriak menagih janji Jokowi.
"Mana Jokowi, mana janjinya, saya punya kontrak politiknya, mana realisasinya, saya dulu tim suskesnya. Tapi mana janjinya sama saya dan warga saya di RW 19," ujar Sampra sambil memegang poster Jokowi dan surat kontrak politiknya, Selasa (23/4/2013).
Menurut Sampra, Jokowi dulu berjanji akan melegalisasi pemukiman warga di sekitar Waduk Pluit. Selain itu, Jokowi juga pernah berjanji kepada dirinya untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan kota.
"Tapi mana? Rumah saya malah dibongkar," kata Sampra sambil menunjukkan CD kampanye Jokowi-Ahok dan 10 kartu nama Ahok ini.
Hingga pukul 12.15 WIB, seratusan warga masih berkumpul di halaman Pospol Pluit Timur. Sebagian dari mereka berdialog dengan polisi di dalam Pospol.
Lalu lintas dari Pluit menuju Muara Baru mengalami kepadatan. Kendaraan melambatkan lajunya untuk melihat aksi tersebut.

Isi Kontrak Politik Jokowi :
Dalam lembar kontrak politik tersebut, tertulis nama Ir H Joko Widodo Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Dengan tanggal 15 September 2012 di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2013). Tertulis dengan ukuran huruf cukup besar dan tebal di bawah nama Jokowi, 'Jakarta Baru: Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga'. Setelah itu, ada tulisan dengan tiga poin sebagai berikut :
  1. Warga dilibatkan dalam penyusunan RT/RW, APBD, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kota
  2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliput legalisasi kampung ilegal, pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata, dan perlindungan penataan ekonomi informal
  3. Menekankan keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota. 
Selanjutnya tertera sejumlah nama ormas seperti Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC).

Surat kontrak politik ini pun dibubuhi tanda tangan Jokowi pada tanggal 15 September 2012. Namun tanda tangan tersebut ternyata tidak asli milik Jokowi.
"Ini yang tanda tangan orang kepercayaannya," ujar Sampra saat ditanya soal tanda tangan tersebut.

Tanggapan Jokowi :
Secara terpisah, ketika diminta tanggapannya soal tuntutan warga sekitar Waduk Pluit, Jokowi mengatakan sedang dicarikan solusinya.
"Sudah ketemu, sudah ketemu tiga kali. Kita menyiapkan solusinya," singkat Jokowi di Balikota.


Sumber :
news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar