Senin, 22 April 2013

Ulasan: Jokowi Ragu Lanjutkan MRT?

Gubernur DKI Joko Widodo terkesan ragu-ragu dalam melanjutkan proyek Mass Rapid Transit. Persoalannya, ada klausul yang menyebutkan pidana atas permasalahan dalam proyek. Jokowi pun meminta waktu untuk membicarakan masalah ini.

DPRD Jakarta menilai Gubernur Joko Widodo wajib meneken surat pernyataan tanggung jawab mutlak. "Apa pun resiko yang harus diterima," kata Wakil Ketua Komisi Perhubungan, Santoso, ketika dihubungi pada Ahad, 21 April 2013.

Menurut Santoso, surat pernyataan tersebut merupakan sebuah aturan dalam proyek kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Intinya adalah adanya penjamin dari sebuah proyek, terutama soal anggaran. Berbeda dari proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Model  kerja sama itu selalu government to governmet atau G to G.

Santoso mengatakan surat pernyataan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang tata cara penyaluhan hibah kepada pemerintah daerah itu kunci dari berjalannya proyek Mass Rapid Transit. Maka, kata dia, hukumnya wajib.

Surat pernyataan ini memang bersifat mengikat. Cuma, Santoso melanjutkan, yang diikat adalah jabatan. Artinya jika gubernur berganti, masalah dalam proyek tersebut ditanggung oleh penggantinya. "Karena pertanggungjawaban jatuh ke Gubernur di masa itu," katanya.


Sumber :
www.tempo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar