Gubernur DKI Joko Widodo terkesan ragu-ragu dalam melanjutkan proyek
Mass Rapid Transit. Persoalannya, ada klausul yang menyebutkan pidana
atas permasalahan dalam proyek. Jokowi pun meminta waktu untuk
membicarakan masalah ini.
DPRD Jakarta menilai Gubernur Joko
Widodo wajib meneken surat pernyataan tanggung jawab mutlak. "Apa pun
resiko yang harus diterima," kata Wakil Ketua Komisi Perhubungan,
Santoso, ketika dihubungi pada Ahad, 21 April 2013.
Menurut
Santoso, surat pernyataan tersebut merupakan sebuah aturan dalam proyek
kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Intinya adalah adanya
penjamin dari sebuah proyek, terutama soal anggaran. Berbeda dari proyek
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Model kerja sama itu selalu government to governmet atau G to G.
Santoso mengatakan surat
pernyataan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008
tentang tata cara penyaluhan hibah kepada pemerintah daerah itu kunci
dari berjalannya proyek Mass Rapid Transit. Maka, kata dia, hukumnya
wajib.
Surat pernyataan ini memang bersifat mengikat. Cuma,
Santoso melanjutkan, yang diikat adalah jabatan. Artinya jika gubernur
berganti, masalah dalam proyek tersebut ditanggung oleh penggantinya.
"Karena pertanggungjawaban jatuh ke Gubernur di masa itu," katanya.
Sumber :
www.tempo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar