Lima organisasi buruh di Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),
Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, mereka sempat mengirimkan somasi ke
Jokowi, namun tak ditanggapi.
Maruli Rajagukguk, perwakilan
penggugat dari LBH Jakarta, mengatakan, buruh telah melayangkan somasi
terhadap Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. Di dalam somasi itu,
buruh menekankan agar Jokowi melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum
memutuskan penangguhan. Namun, tak pernah ada tanggapan.
"Atas
dasar itulah kita menggugat Gubernur DKI untuk membatalkan keputusan
gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah
minimum 2013 ini," ujar Maruli kepada Kompas.com usai mendaftarkan gugatannya di PTUN, Senin (22/4/2013).
Mereka
menggugat Jokowi karena membatalkan penangguhan Upah Minimum Provinsi
(UMP) di delapan perusahaan. Maruli menjelaskan, buruh tersebut berasal
dari PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex
Indonesia Utama, PT Ikosindo Sukses, PT Hansae Indonesia Utama, PT
Tainan Entprises Indonesia dan PT Winers International. Semua perusahaan
itu bergerak di bidang tekstil.
Para buruh, kata Maruli, protes
mengapa Jokowi mengabulkan permohonan izin menunda pelaksanaan upah
minimum tahun 2013. Sebab, proses penangguhan pelaksanaan upah minimum
tersebut disinyalir penuh rekayasa perusahaan.
"Kan syarat
perusahaan ditangguhkan, harus ada persetujuan antara perusahaan dengan
buruh. Ini tidak, buruh dipaksa, diintimidasi agar setuju pelaksanaan
upah minimum ditunda," ujar Maruli
Tak hanya itu, Jokowi dianggap
tak teliti dalam memilih perusahaan mana yang upah minimum buruhnya
ditangguhkan. Pasalnya, lanjut Maruli, salah satu syarat penangguhan
pelaksanaan upah minimum yakni, perusahaan tersebut harus mengalami
kerugian terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai lantaran delapan
perusahaan itu tidak menginformasikan laporan keuangan pada buruh.
"Karena
data keuangan tidak pernah dilaporkan, kita nggak tahu perusahaan itu
rugi atau enggak. Kan ada tidak fair pelaksanaannya," ujarnya.
Maruli
mengatakan, poin-poin itu menunjukan bahwa sang gubernur melanggar
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Ketetapan Menrakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan
pelaksanaan upah minimum, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang
tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Berita Serupa :
- www.tempo.co : "Buruh Gugat Jokowi ke PTUN"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar