Joko Widodo enggan menyikapi rencana gugatan yang akan dilakukan buruh
kepadanya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pasti selalu menuai
pro dan kontra.
Menurut Jokowi, ia menetapkan UMP DKI 2013
sebesar Rp 2,2 juta atas dasar persetujuan dari semua pihak terkait,
baik itu buruh, maupun perusahaan/pengusaha.
"Ya gimana? Memang ada yang ingin upah naik, ada juga yang enggak mau," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu.
Sementara,
tim advokasi buruh, Maruli menjelaskan, gugatan untuk Joko Widodo
dilakukan terkait penangguhan penetapan UMP yang disinyalir penuh dengan
kecurangan. Penangguhan itu tidak sesuai dengan Pasal 90 Undang-undang
Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, dalam UU itu
diatur bahwa suatu perusahaan boleh melaksanakan penangguhan UMP setelah
mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut. Aturan itu
juga diamanatkan dalam keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang
tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.
"Kita telah melakukan
kajian, dan nyatanya perusahaan tidak merugi. Buktinya tetap ada
lemburan, order tetap ada, dan perusahaan enggak melakukan audit," kata
Maruli, saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).
Ia
menyampaikan, kecurangan lain tampak dari upaya perusahaan
mengintimidasi buruh. Intimidasi itu berbentuk kekerasan fisik, sampai
ancaman pemutusan kontrak kerja (PHK).
"Ada perusahaan di daerah
Cakung yang mengerahkan preman untuk mengintimidasi. Maka kami ajukan
gugatan, mudah-mudahan Jokowi mau mengevaluasi jajarannya, khususnya
Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta akan digugat
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait
penangguhan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan akan didaftarkan
ke PTUN pada Senin (22/4/2013) siang ini.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar