Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Subejo
meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuat legal basis atau payung
hukum terkait keterlibatan SKPD Pemprov DKI dan masyarakat untuk
memadamkan dan mengatasi kebakaran. Pasalnya, kata Subejo, personel
Dinas Damkar dan PB DKI masih sangat minim untuk dapat cepat tanggap
memadamkan kebakaran."Jadi, kami akan meminta untuk dibuatkan
legal basis, kalau kerjasama dengan masyarakat harus seperti apa. Begitu
juga saat berkolaborasi dengan linmas atau Satpol PP DKI," kata Subejo
di Jakarta, Jumat (29/3/2013).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini
akan dibuat semacam kesepakatan bersama antara Dinas Damkar PB DKI
dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan atau instansi terkait lainnya.
Sehingga kolaborasi penanganan kebakaran dapat dilakukan secara
serentak.
Misalnya saja untuk mengatasi masalah keamanan di
sekitar lokasi kebakaran akan diserahkan kepada Satpol PP. Kemudian,
personel Dishub DKI yang akan mengatur lalu lintas sekitar lokasi
kebakaran dan akan membantu mengarahkan mobil dinas pemadam kebakaran
untuk menuju lokasi dengan cepat dan tidak terjebak kemacetan lalu
lintas.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum, kata dia, juga harus
dapat mempertahankan ketinggian air sungai, agar dapat digunakan Dinas
Damkar PB sebagai cadangan air pemadam.
Mengenai wacana penempatan
unit pos pemadam kebakaran di setiap kelurahan di Ibu Kota, Subejo
mengaku pihaknya tengah mengkaji rencana itu termasuk berbicara dengan
Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, hal ini berkaitan dengan kesiapan
dari setiap kelurahan yang ada untuk bisa menampung petugas yang
dimilikinya serta peralatan yang dibutuhkan.
"Minimal ada lahan untuk mobil kami dan ada ruang istirahat pasukan yang akan piket," jelas Subejo.
Sementara Jokowi saat dimintai tanggapannya, dia berjanji akan membuat pergub seperti yang diminta Subejo.
"Ya,
nanti dibuat pergubnya. Tapi, saya belum dapat laporan yang dimaksud
seperti apa, jadi saya enggak mengerti," kata Jokowi.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar