Rabu, 07 Januari 2015

Presiden Jokowi Lantik Hakim-hakim MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Pemerintahan, siang ini di Istana Negara, Rabu 7 Januari 2015, sekitar pukul 13:30 WIB. Palguna akan diambil sumpahnya bersama hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, Suhartoyo.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna dan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi di MK telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (6/1/2015) kemarin.
"Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik," kata Pratikno di Istana Presiden, Selasa (6/1/2015) kemarin.
Presiden Jokowi memilih I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi baru dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir pada Selasa kemarin. Palguna sebelumnya adalah Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Nama I Dewa Gede Palguna dipilih dari dua calon, Yuliandri, yang diajukan Pansel MK ke Presiden Jokowi. Di samping itu dia juga telah melalui tes wawancara dan tes rekam jejak laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan di depan hampir seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja, para hakim konstitusi, serta para undangan lainnya di Istana Negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung (MA), terhitung hari ini, presiden memberhentikan dengan hormat Ahmad Fadlil Sumadi dan mengangkat Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.
Sedangkan dari unsur pemerintahan, berdasarkan Kepres Nomor 1/P/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan presiden, maka terhitung hari ini, presiden memberhentikan Ketua MK Hamdan Zoelva dan mengangkat I Dewa Gede Palguna.

Sumpah hakim konstitusi
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji hakim konstitusi
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Memperkenalkan I Gede Palguna
Menurut lansiran mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (7/1/2015), Palguna merupakan seorang Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, sejak tahun 1988.
Pria kelahiran Bangli, 24 Desember 1961, itu menamatkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 1987 dan berhasil menempuh pendidikan strata duanya bidang Kajian Hukum Internasional di Universitas Padjajaran, Bandung, tahun 1994. Palguna tercatat sebagai mahasiswa teladan Universitas Udayana tahun 1986.
Palguna pernah menjabat Ketua Bagian Hukum Internasional FH Universitas Udayana (1997-1999) dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Ekonomi Univ. Udayana (1997-1999), kemudian menjadi Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia FH Universitas Udayana (1999-2001).
Selain berkiprah di dunia akademisi, Palguna juga aktif di bidang ketatanegaraan. Di antaranya pernah menjabat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I Bali (1999) dan sebagai Anggota MPR RI dari unsur Utusan Daerah Provinsi Bali (periode 1999-2004).
Disamping itu, ayah tiga orang anak ini juga menggemari bidang seni peran melalui kelompok Teater Sanggar Putih Denpasar dan menguasai seni bela diri karate. Palguna juga menjadi salah satu pendiri Yayasan Arti (Arti Foundation) yang bergerak dalam bidang konservasi dan pengembangan kesenian (1998).
Pria yang pernah mendapat penghargaan Tokoh Tahun 2001 dari harian Denpasar Pos ini juga aktif menulis. Berbagai judul buku telah diterbitkan dan tulisan tulisannya pun sering dimuat koran-koran lokal dan nasional.
Demikian pula berbagai pemikirannya yang di sampaikan pada seminar atau diskusi publik. "Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan." Pernyataan ini adalah bentuk komitmennya dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law.
Melalui MK ini, Palguna meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia.

Komentar Refly Harun
Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Palguna adalah pilihan terbaik dari kandidat yang lainnya.
"Palguna adalah pilihan terbaik pansel. Waktu kita menghadap Presiden, kita menyampaikan siapa yang terbaik hasil seleksi, penilaian kita adalah Palguna. Jadi sebenarnya tidak ada dispute," ujar anggota Pansel Hakim MK Refly Harun kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
Refly mengatakan saat melakukan wawancara kepada Palguna, dirinya pernah bertanya soal aktivitas sebagai mantan anggota PDIP. Namun setelah dijawab, Refly yakin bahwa Palguna adalah sosok yang indenpenden.
"Kenapa saya pernah bertanya soal itu, untuk meyakinkan bahwa dia adalah orang yang independen," katanya.
Refly menjamin bahwa tidak ada intervensi Presiden dalam proses seleksi hakim MK tersebut. Palguna adalah kandidat terbaik diantara kandidat lainnya.
"Presiden tidak mengintervesi apa-apa, ini hasil terbaik pansel. Kita tahu pansel independen, terlalu kecil kalau cuma ada kesan intervensi presiden," imbuhnya.
Refly kembali menegaskan bahwa Palguna adalah kandidat yang terbaik diantara kandidat lainnya. Bahkan para anggota pansel semua sepakat tanpa ada disenting opinion.
"Palguna yang terbaik yang ada, kita menetapkan 5 besar tidak ada disenting. Ketika ditetapkan Palguna tidak ada disenting juga, kita anggap ini yang terbaik," tuturnya.
Refly juga bercerita ketika pansel menyerahkan dua nama ke Presiden Jokowi. Pansel menyerahkan nama-nama terbaik untuk dipilih oleh Presiden.
"Presiden cuma menerima begitu saya, 'ya sudah saya terima'. Kita tidak tahu bagaimana dia memilih nama, kita sampaikan konstelasinya," kata Refly,
Ketika ditanya soal mengapa Presiden lebih memilih Palguna dibandingkan Yuliandri, menurut Refly, memang pansel melihat kelebihan-kelebihan Palguna. Pertama, ketika wawancara, performa Palguna dinilai lebih baik dari Yuliandri.
"Kita base on penampilan saat interview, ketika interview Palguna lebih baik dari Yulianadri. Poin plus Yuliandri dia tidak berbau politik sama sekali," jelas Refly.
Soal kedekatan Palguna dengan PDIP apakah akan mempengaruhi independensi, Refly menilai dia adalah sosok yang independen. "Ketika ditanyakan kepada Palguna (soal kedekatan PDIP) Pansel menganggap dia sosok independen. Ketika dia menjadi hakim MK tidak ada kaitan melayani PDIP,"tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar