Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I
Dewa Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Pemerintahan, siang ini di Istana
Negara, Rabu 7 Januari 2015, sekitar pukul 13:30 WIB. Palguna akan diambil sumpahnya bersama
hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, Suhartoyo.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan
Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna dan Suhartoyo sebagai
hakim konstitusi di MK telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (6/1/2015) kemarin.
"Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada
tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau
yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik," kata Pratikno di Istana
Presiden, Selasa (6/1/2015) kemarin.
Presiden Jokowi memilih I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi
baru dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan Zoelva yang masa
tugasnya berakhir pada Selasa kemarin. Palguna sebelumnya adalah Dosen
Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Nama
I Dewa Gede Palguna dipilih dari dua calon, Yuliandri, yang diajukan
Pansel MK ke Presiden Jokowi. Di samping itu dia juga telah melalui tes
wawancara dan tes rekam jejak laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan di depan hampir seluruh jajaran
menteri Kabinet Kerja, para hakim konstitusi, serta para undangan
lainnya di Istana Negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 tentang pemberhentian
dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung (MA),
terhitung hari ini, presiden memberhentikan dengan hormat Ahmad Fadlil
Sumadi dan mengangkat Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.
Sedangkan
dari unsur pemerintahan, berdasarkan Kepres Nomor 1/P/2015 tentang
pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan presiden,
maka terhitung hari ini, presiden memberhentikan Ketua MK Hamdan Zoelva
dan mengangkat I Dewa Gede Palguna.
Sumpah hakim konstitusi
"Demi Allah saya bersumpah
bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa."
Janji hakim konstitusi
"Saya
berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim
konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa."
Memperkenalkan I Gede Palguna
Menurut lansiran mahkamahkonstitusi.go.id,
Rabu (7/1/2015), Palguna merupakan seorang Dosen Hukum Tata Negara
di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, sejak tahun 1988.
Pria kelahiran Bangli, 24 Desember 1961, itu menamatkan studinya di
Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 1987 dan berhasil menempuh
pendidikan strata duanya bidang Kajian Hukum Internasional di
Universitas Padjajaran, Bandung, tahun 1994. Palguna tercatat sebagai
mahasiswa teladan Universitas Udayana tahun 1986.
Palguna pernah
menjabat Ketua Bagian Hukum Internasional FH Universitas Udayana
(1997-1999) dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Ekonomi Univ. Udayana
(1997-1999), kemudian menjadi Ketua Departemen Penelitian dan
Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia FH Universitas
Udayana (1999-2001).
Selain berkiprah di dunia akademisi,
Palguna juga aktif di bidang ketatanegaraan. Di antaranya pernah
menjabat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I
Bali (1999) dan sebagai Anggota MPR RI dari unsur Utusan Daerah Provinsi
Bali (periode 1999-2004).
Disamping itu, ayah tiga orang anak
ini juga menggemari bidang seni peran melalui kelompok Teater Sanggar
Putih Denpasar dan menguasai seni bela diri karate. Palguna juga menjadi
salah satu pendiri Yayasan Arti (Arti Foundation) yang bergerak dalam
bidang konservasi dan pengembangan kesenian (1998).
Pria yang
pernah mendapat penghargaan Tokoh Tahun 2001 dari harian Denpasar Pos
ini juga aktif menulis. Berbagai judul buku telah diterbitkan dan
tulisan tulisannya pun sering dimuat koran-koran lokal dan nasional.
Demikian pula berbagai pemikirannya yang di sampaikan pada seminar
atau diskusi publik. "Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of
law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar
bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak
menikmati keadilan." Pernyataan ini adalah bentuk komitmennya dalam
penegakan demokrasi dan prinsip rule of law.
Melalui MK ini, Palguna meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia.
Komentar Refly Harun
Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Palguna adalah pilihan terbaik
dari kandidat yang lainnya.
"Palguna adalah pilihan terbaik
pansel. Waktu kita menghadap Presiden, kita menyampaikan siapa yang
terbaik hasil seleksi, penilaian kita adalah Palguna. Jadi sebenarnya
tidak ada dispute," ujar anggota Pansel Hakim MK Refly Harun kepada
detikcom, Rabu (7/1/2015).
Refly mengatakan saat melakukan
wawancara kepada Palguna, dirinya pernah bertanya soal aktivitas sebagai
mantan anggota PDIP. Namun setelah dijawab, Refly yakin bahwa Palguna
adalah sosok yang indenpenden.
"Kenapa saya pernah bertanya soal itu, untuk meyakinkan bahwa dia adalah orang yang independen," katanya.
Refly
menjamin bahwa tidak ada intervensi Presiden dalam proses seleksi hakim
MK tersebut. Palguna adalah kandidat terbaik diantara kandidat lainnya.
"Presiden
tidak mengintervesi apa-apa, ini hasil terbaik pansel. Kita tahu pansel
independen, terlalu kecil kalau cuma ada kesan intervensi presiden,"
imbuhnya.
Refly kembali menegaskan bahwa Palguna adalah kandidat
yang terbaik diantara kandidat lainnya. Bahkan para anggota pansel semua
sepakat tanpa ada disenting opinion.
"Palguna yang terbaik yang ada, kita menetapkan 5 besar tidak ada
disenting. Ketika ditetapkan Palguna tidak ada disenting juga, kita
anggap ini yang terbaik," tuturnya.
Refly juga bercerita ketika
pansel menyerahkan dua nama ke Presiden Jokowi. Pansel menyerahkan
nama-nama terbaik untuk dipilih oleh Presiden.
"Presiden cuma
menerima begitu saya, 'ya sudah saya terima'. Kita tidak tahu bagaimana
dia memilih nama, kita sampaikan konstelasinya," kata Refly,
Ketika
ditanya soal mengapa Presiden lebih memilih Palguna dibandingkan
Yuliandri, menurut Refly, memang pansel melihat kelebihan-kelebihan
Palguna. Pertama, ketika wawancara, performa Palguna dinilai lebih baik
dari Yuliandri.
"Kita base on penampilan saat interview, ketika
interview Palguna lebih baik dari Yulianadri. Poin plus Yuliandri dia
tidak berbau politik sama sekali," jelas Refly.
Soal kedekatan
Palguna dengan PDIP apakah akan mempengaruhi independensi, Refly menilai
dia adalah sosok yang independen. "Ketika ditanyakan kepada Palguna
(soal kedekatan PDIP) Pansel menganggap dia sosok independen. Ketika dia
menjadi hakim MK tidak ada kaitan melayani PDIP,"tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar