Jumat, 02 Januari 2015

Mengenal Istilah Baru BBM Bersubsidi Pemerintahan Jokowi

Harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual PT Pertamina (Persero) telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2015. Sejumlah perubahan skema pemberian subsidi BBM dibuat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mulai dari penerapan subsidi tetap Rp 1.000 per liter untuk solar sehingga harganya menjadi Rp 7.250 per liter dan mencabut subsidi untuk premium yang sekarang dijual Rp 7.500 per liter.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, kini muncul istilah baru jenis BBM yang diperkenalkan oleh Jokowi dan menteri-menteri di kabinetnya. Kalau dulu masyarakat hanya mengenal istilah BBM bersubsidi yaitu premium, solar, dan minyak tanah; serta BBM non subsidi seperti pertamax, avtur, dan BBM industri maka istilah BBM mulai tahun ini bertambah banyak.
“Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yaitu BBM tertentu atau BBM bersubsidi, kemudian BBM khusus penugasan dan ketiga BBM umum,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dikutip dari situs resmi kementerian, Jumat (2/1/2015).

BBM Bersubsidi
Menurut Sudirman, masyarakat sudah familiar dengan istilah BBM bersubsidi. Namun dengan menerapkan skema subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter maka harga jual solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina akan naik-turun sesuai dengan perubahan harga minyak dunia.
Sudirman menjelaskan, cara perhitungan harga BBM bersubsidi adalah harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah pajak bahan bakar kendaraan bemotor (PBBKB) dikurangi subsidi Rp 1000.
Sementara harga dasar BBM ditetapkan atas dasar biaya perolehan, plus biaya distribusi, plus biaya penyimpanan ditambah margin yang diberikan pemerintah untuk pengelola SPBU. Harga dasar dihitung pada harga pasar minyak dunia dan kurs dolar dua bulan sebelum BBM tersebut dijual ke masyarakat.
“Apabila harga keekonomian solar naik atau turun maka harga solar akan naik-turun. Ini akan menjadi policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian,” ujar Sudirman.

BBM Penugasan
Sementara BBM penugasan menurut Sudirman adalah BBM yang sebetulnya bukan subsidi tetapi karena harus didistribusikan ke wilayah yang jauh atau sulit yang dianggap memerlukan effort dari pemerintah, maka disebut sebagai BBM khusus penugasan.
“Harga BBM khusus penugasan ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai ditambah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditambah dengan biaya distribusi yang akan diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan distribusi dengan besaran dua persen,” ujarnya.

BBM Umum
Adalah BBM yang harganya akan mengikuti harga keekonomian pasar, namun formula harga jualnya juga ditetapkan oleh pemerintah. “Sekali lagi saya tekankan, meskipun harga ditetapkan oleh pasar bukan berarti pemerintah lepas tangan. Pemerintah mengatur cara menentukan harga BBM umum. BBM umum ini adalah selain dua BBM diatas yang tidak diberikan subsidi,” jelasnya.
Harga BBM Umum menurut Sudirman ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKB ditambah dengan margin badan usaha. Karena berkaitan dengan harga keekonomian maka penentuan harga diserahkan sepenuhnya pada badan usaha dengan berpedoman pada formula yang dibuat pemerintah.
“Pemerintah tidak ingin kompetisi antar badan usaha tidak sehat karena itu diberi margin minimal lima persen dan margin maksimal 10 persen,” kata Sudirman.
Selain memperkenalkan skema dan istilah baru BBM bersubsidi, Sudirman memastikan untuk pertama kalinya harga eceran BBM bersubsidi dan penugasan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri ESDM. Selain itu, harga BBM tersebut juga akan terus diubah setiap awal bulan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.  [cnnindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar