Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia
Ray Rangkuti menilai DPR RI ikut bersalah dalam polemik pergantian
kepala Kepolisian RI. Menurut Ray, pergantian pucuk pimpinan Polri tidak
akan menjadi polemik jika DPR menolak pencalonan Budi karena berstatus
tersangka kasus dugaan korupsi.
Ray menjelaskan, DPR bisa saja menolak Budi yang dipilih Presiden
Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
Persetujuan mayoritas fraksi
di DPR terhadap Budi menunjukkan tidak konsistennya parlemen dalam
semangat memerangi korupsi.
"DPR juga punya sumbangan kesalahan karena menyetujui Kapolri yang berstatus tersangka. DPR bisa menolak supaya Presiden Jokowi menggantinya," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Sabtu (17/1/2015).
Ray berpendapat, DPR juga tidak dapat menggunakan hak interpelasi
jika Jokowi membatalkan pelantikan Budi. Menurut dia, DPR ada dalam
bagian yang menciptakan masalah dari proses pergantian Kapolri.
"Gimana mereka (DPR) mau interpelasi, padahal yang mereka ikut di dalamnya. Tidak ada interpelasi, apalagi impeachment, sangat jauh," ucapnya.
Keputusan Jokowi menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal
Kapolri menuai kontroversi. Pasalnya, Budi telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Proses di DPR telah berjalan dan memutuskan menerima
pencalonan Budi, tetapi akhirnya Jokowi menunda melakukan pelantikan
karena menunggu proses hukum yang berjalan. Kapolri Jenderal (Pol)
Sutarman diberhentikan dengan hormat oleh Jokowi. Selanjutnya, tugas
Kapolri diberikan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar