Presiden Joko Widodo Jumat (16/1/2015) kemarin resmi memberhentikan
dengan hormat Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala
Kepolisian RI. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin
Haiti kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Tak
disebutkan alasan Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai
Kapolri.
Padahal Sutarman baru memasuki masa pensiun pada Oktober 2015
nanti. Lalu apa alasan Presiden memberhentikan sang Jenderal?
Ketua
Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung Muradi
mengatakan, ada kemungkinan Sutarman dicopot karena tak ada gebrakan
menonjol hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Jokowi pada 22
Januari nanti.
"Di lembaga lain misalnya ada Menteri Susi Pudjiastuti dengan pemberantasan illegal fishing,
atau Menteri Ignasius Jonan yang berusaha memperbaiki dunia
penerbangan," kata Muradi saat berbincang dengan detikcom, Sabtu
(17/1/2015).
Sebaliknya menurut Muradi program Sutarman dalam membenahi kepolisian justru tertinggal hingga saat ini. "Ada delapan quick wins Polri hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Jokowi-JK, Polri cenderung tertinggal," kata dia.
Beberapa quick wins Polri
antara lain; konsolidasi internal, penertiban kelompok radikal dan
fundamental, penangkapan gembong terorisme, pemberantasan korupsi, dan
pemberantasan narkoba.
"Ini semua tidak dilakukan (Sutarman),
Gembong teroris Santoso tidak ditangkap, pemberantasan narkoba tak
dilakukan," papar Muradi. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar