Sabtu, 17 Januari 2015

Angkat Badrodin jadi PLT Kapolri, Presiden Jokowi Harus Minta Persetujuan DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat kemarin menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepala Kepolisian RI.
Pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri Presiden belum meminta persetujuan DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa untuk mengangkat PLT Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 11 ayat 5 UU nomor 2 tahun 2002 yang dikutip detikcom, Sabtu (17/1/2015).
Presiden menurut Yusril bisa saja mengangkat PLT Kapolri tanpa lebih dahulu meminta persetujuan DPR bila memang ada alasan yang mendesak. "Alasan mendesak itu hanya dua jika Kapolri melanggar sumpah jabatan, dan membahayakan kehidupan bernegara," kata Yusril melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Sabtu (17/1/2015).
Namun setelah PLT Kapolri diangkat, Presiden tetap harus memberikan penjelasan kepada DPR. Pada saat bersamaan Presiden harus menjelaskan kepada DPR tentang pemberhentian seorang Kapolri sehingga perlu mengangkat pelaksana tugas.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjatmo mengatakan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini, menurut Menko Polhukam Tedjo Edhy, sudah dikomunikasikan dengan ke DPR.
"Sudah tadi pagi. Lisan iya, surat mungkin iya (sudah). Saya nggak mengerti mekanismenya, (tapi) akan memberikan penjelasan," kata Menko Tedjo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).
Tedjo menegaskan DPR sudah mengetahui penundaan tersebut. Termasuk penghentian dengan hormat Jenderal Sutarman dan mengalihkan tugasnya kepada Komjen Badrodin Haiti.
"Sudah dikomunikasikan," ucapnya.   [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar