Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt
Kapolri setelah memberhentikan Jenderal Sutarman dengan hormat. Komisi
III berpendapat Jokowi sudah tidak perlu persetujuan lagi dari DPR.
"Pengangkatan
Plt Kapolri tidak perlu izin DPR lagi," kata Wakil Ketua Komisi III
Benny K Harman saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015). DPR lewat
sidang paripurna pada Kamis (15/1/2015) lalu telah menyetujui pemberhentian
Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.Namun karena Komjen Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka
pelantikannya ditunda dan Jokowi menunjuk Plt.
"Komjen Badrodin sebagai Wakapolri ya bisa menjalankan tugas-tugas Kapolri," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya berpendapat bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Bunyi ayat tersebut adalah: "Dalam keadaan
mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat
pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat."
Namun, ahli hukum tata negara Refly Harun
menjelaskan bahwa pemberhentian Jenderal Sutarman sudah sejalan dengan
pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
yang berbunyi: "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Pemberhentian Sutarman bukan dalam
keadaan mendesak dan bersifat sementara seperti disebutkan ayat 5, oleh
sebab itu penunjukkan Plt pun tidak membutuhkan persetujuan DPR. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar