Sabtu, 17 Januari 2015

Waka Komisi III: Penunjukkan Plt Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri setelah memberhentikan Jenderal Sutarman dengan hormat. Komisi III berpendapat Jokowi sudah tidak perlu persetujuan lagi dari DPR.
"Pengangkatan Plt Kapolri tidak perlu izin DPR lagi," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015). DPR lewat sidang paripurna pada Kamis (15/1/2015) lalu telah menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.Namun karena Komjen Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka pelantikannya ditunda dan Jokowi menunjuk Plt.
"Komjen Badrodin sebagai Wakapolri ya bisa menjalankan tugas-tugas Kapolri," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya berpendapat bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Bunyi ayat tersebut adalah: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Namun, ahli hukum tata negara Refly Harun menjelaskan bahwa pemberhentian Jenderal Sutarman sudah sejalan dengan pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang berbunyi: "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Pemberhentian Sutarman bukan dalam keadaan mendesak dan bersifat sementara seperti disebutkan ayat 5, oleh sebab itu penunjukkan Plt pun tidak membutuhkan persetujuan DPR.   [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar