Selasa, 16 Desember 2014

Penolakan MK atas Pansel Bentukan Jokowi Bernuansa Politik

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai keberatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan Presiden memilih anggota panitia seleksi (pansel) Hakim MK, menodai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan konstitusi.
"Kental sekali aroma politisnya keberatan MK tersebut," ujar Masnur di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Sebagaimana diketahui, surat MK Nomor 2777/HP.00.00/12/2014 berisi tentang keberatan MK terhadap keputusan Presiden Jokowi karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota pansel calon hakim konstitusi. Surat itu disiarkan ke publik dan ditembuskan ke DPR.
Masnur menilai, surat keberatan terhadap keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota pansel calon hakim konstitusi adalah sikap yang naif dan menodai MK sebagai peradilan konstitusi yang berwibawa.
"Tidak etis MK mencampuri prerogatif konstitusional Presiden dalam mengajukan hakim konstitusi melalui pembentukan panitia seleksi. Kalaupun MK berkeberatan, alangkah lebih elok dan etis jika hal itu dilakukan dalam bentuk rekomandasi surat confidential kepada Presiden sehingga tidak perlu menjadi konsumsi publik," terangnya.
Akibat surat yang disiarkan tersebut, publik potensial kehilangan kepercayaan pada MK karena telah terseret pada politisasi rekrutmen hakim MK yang menjadi ranah Presiden, DPR dan MA. Menurutnya, jangankan MK, DPR yang punya fungsi pengawasan terhadap Presiden, tidak boleh mengintervensi sebab wewenang Presiden membentuk pansel adalah perintah Undang Undang.
"MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) tidak boleh terjerembab pada tindakan yang justru melanggar prinsip konstitusi terutama hubungan setara antar lembaga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi," pungkasnya.
Sementara keberatan MK sendiri, lantaran dua anggota pansel tersebut diragukan objektifitasnya dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, mengingat mereka sering beracara di MK. Todung merupakan advokat senior, sementara Refly Harun adalah pakar hukum tata negara.  [okezone]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar