Cara yang akan digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menalangi PT Lapindo
milik Aburizal Bakrie alias ARB alias Ical dalam pemberian ganti rugi tanah korban lumpur
Sidoarjo masih menjadi pertanyaan. Alasannya, sumber dana yang akan
digunakan belum jelas meski Jokowi mengatakan akan menggunakan APBNP
2015.
"Memangnya APBNP 2015 sudah selesai dibahas? Belum lho dan
saya ini anggota Komisi XI DPR," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi
PDIP, Maruarar Sirait, Jumat, 19 Desember 2014.
Besarnya
nilai ganti rugi yang akan ditalangi pemerintahan Jokowi sekitar Rp781
miliar. Adapun angka yang akan ditalangi pemerintahan Jokowi itu
merupakan sisa dari total nilai tanah terdampak senilai Rp 3,8 triliun.
Lapindo sendiri sudah membayar sekitar Rp 3,03 triliun.
Pemerintahan
Jokowi memberi batas waktu 4 tahun kepada Lapindo untuk mengembalikan
dana yang ditalangi pemerintah ini. Jika lunas, perusahaan milik Ketua
Umum Partai Golkar itu akan menjadi pemilik tanah terdampak tadi. Jika
tidak dilunasi, tanah akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar
dana talangan pemerintah.
Maruarar mengaku belum bisa
berkomentar banyak terkait rencana pemerintah menalangi terlebih dulu
ganti rugi Lapindo ini. Maruarar mengaku harus mengecek hal ini dulu.
"Saya enggak bisa komentar langsung, takut salah. APBNP 2015 itu belum
dibahas," ujar Maruarar lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar