Rabu, 24 Desember 2014

Jokowi: Kamu Harus Ngerti, Kenapa Harus Hukuman Mati!

Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Kondisi itu membuat dia tak akan memberikan grasi bagi para pengedar narkoba. Jokowi juga mengungkapkan generasi Indonesia yang tewas karena narkoba setiap hari. Mencengangkan!
"Kamu harus ngerti ya, setiap hari, 40-50 orang generasi kita meninggal karena narkoba, itu harus dicatat! Sehari lho ya, bukan setahun. Sehari," tegas Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Jokowi kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta pendapat PBNU atas hukuman mati para terpidana mati narkoba, terorisme dan radikalisme. Mengenai urusan teknis eksekusi mati, Jokowi mengatakan, "Urusan teknis, nanti Kejaksaan".
Saat ditanya apakah tak adanya grasi bagi para terpidana mati narkoba itu akan mengganggu diplomasi Indonesia di luar negeri, mengingat ada TKI yang terancam hukuman mati, Jokowi menegaskan tidak.
"Tidak, itu (diplomasi bagi TKI yang terancam hukuman mati) urusan yang berbeda," jelas dia.
Sebelumnya, saat ditanya wartawan bagaimana pandangan NU, Said Aqil mengatakan NU mendukung hukuman mati pengedar narkoba.
"Mengenai hukuman mati kami mendukung. NU mendukung hukuman mati kepada pengedar narkoba, bukan pengguna," ujar Said Aqil.
Menurut Said Aqil, pengguna adalah korban. Sementara hukuman mati sesuai Al Quran di mana orang yang berbuat merusak di muka bumi, itu harus dibunuh, disalib dan sebagainya. "Dan itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28," tutur Said Aqil.
Said Aqil menambahkan, NU juga anti radikalisme, ekstremisme, apalagi ISIS. Said Aqil menilai, menjadi anggota ISIS bukan pejuang.
"Dan jangan sampai ada lagi simpatisan ISIS di Indonesia meskipun sudah ada," ucap Said Aqil.
Pertemuan Jokowi dengan pengurus NU berlangsung dari pukul 08.30-09.15 WIB. Selain Said Aqil, Jokowi disambut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar.
Rician
Badan Nasional Narkotika (BNN), Rabu (24/12/2014) merinci kewarganegaraan 64 orang itu. Mereka terdiri dari 27 WNI dan 37 WNA yang berasal dari 17 negara yang berbeda.
Para WNA itu berasal dari Nigeria 6 orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 2 orang, Malawi 1 orang, Brazil 2 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 1 orang. Mereka mendapatkan hukuman mati karena menjadi bandar atau pengedar narkoba di Indonesia.
Bulan ini Kejaksaan Agung menargetkan mengeksekusi 6 orang terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana dan narkotika. Sesuai etika yang berlaku, pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama mereka yang akan dieksekusi tersebut. Identitas mereka baru ketahuan setelah proses eksekusi berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar