Rabu, 24 Desember 2014

Jokowi Tak Mau Hukum Mati Koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas para bandar narkoba yang kini berada di penjara untuk dieksekusi mati.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah membahas hal ini bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Kapolri Jenderal Sutarman dan juga kepala BNN Komjen Anang Iskandar terkait hukuman mati bagi para bandar narkoba.
Langkah Jokowi yang akan mengeksekusi mati bandar narkoba itu menuai banyak apresiasi dari berbagai kalangan. Tak sedikit yang menginginkan dia turut pula menghukum mati para koruptor yang sudah berada di balik jeruji besi.
Lalu bagaimana tanggapan Jokowi terkait keinginan masyarakat luas yang ingin koruptor dihukum mati?
Dia mengatakan, tidak akan menginstruksikan untuk menghukum mati para koruptor. Alasannya, menghukum mati para koruptor tidak ada di dalam Undang-Undang.
"(Hukuman mati) koruptor ada di undang-undang nggak? Koruptor kan nggak ada di undang-undang," kata Jokowi seusai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Ketika ditanya apakah ada niatan untuk melakukan revisi undang-undang itu, ia hanya menyebut itu bukan tugasnya sebagai kepala negara.
"Saya bukan yang memutuskan undang-undang," katanya singkat.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar