Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM untuk
menindak tegas para bandar narkoba yang kini berada di penjara untuk
dieksekusi mati.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
mengaku telah membahas hal ini bersama Menteri Kesehatan Nila Farid
Moeloek, Kapolri Jenderal Sutarman dan juga kepala BNN Komjen Anang
Iskandar terkait hukuman mati bagi para bandar narkoba.
Langkah
Jokowi yang akan mengeksekusi mati bandar narkoba itu menuai banyak
apresiasi dari berbagai kalangan. Tak sedikit yang menginginkan dia
turut pula menghukum mati para koruptor yang sudah berada di balik
jeruji besi.
Lalu bagaimana tanggapan Jokowi terkait keinginan masyarakat luas yang ingin koruptor dihukum mati?
Dia
mengatakan, tidak akan menginstruksikan untuk menghukum mati para
koruptor. Alasannya, menghukum mati para koruptor tidak ada di dalam
Undang-Undang.
"(Hukuman mati) koruptor ada di undang-undang
nggak? Koruptor kan nggak ada di undang-undang," kata Jokowi seusai
menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Muhammadiyah di Kantor PP
Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Ketika
ditanya apakah ada niatan untuk melakukan revisi undang-undang itu, ia
hanya menyebut itu bukan tugasnya sebagai kepala negara.
"Saya bukan yang memutuskan undang-undang," katanya singkat. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar