Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menyebut hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang berstatus Warga
Negara Asing (WNA) tidak akan mengganggu hubungan diplomatik Indonesia
dengan negara terkait.
"Enggak (akan mengganggu hubungan diplomatik)," kata Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Menurut Jokowi, perlu dibedakan antara hubungan diplomatik suatu
negara dengan pelaksanaan hukum.
Masalah kejahatan narkoba menurutnya
suatu hal yang serius dan perlu dilaksanakan hukuman seberat-beratnya.
"Itu urusan yang berbeda. Kamu juga harus mengerti, setiap hari 40
sampai 50 orang generasi kita meninggal. Mati karena narkoba. Itu yang
harus dicatat. Sehari lho bukan setahun," kata Jokowi.
Seperti diketahui, kejaksaan akan melaksanakan hukuman mati terhadap 5
sampai 6 terpidana kasus kejahatan narkoba pada akhir tahun ini.
Diduga, enam dari terpidana mati tersebut diantaranya WNA. Namun belum
diketahui nama-nama terpidana mati itu.
Rincian
Pemerintah Jokowi bersikap tegas dengan menolak mengampuni 64 terpidana
mati kasus narkoba. Para terpidana itu tinggal menunggu waktu didor
eksekutor. Siapa saja mereka?
Badan Nasional Narkotika (BNN),
Rabu (24/12/2014) merinci kewarganegaraan 64 orang itu. Mereka terdiri
dari 27 WNI dan 37 WNA yang berasal dari 17 negara yang berbeda.
Para
WNA itu berasal dari Nigeria 6 orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang,
Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 2 orang, Malawi 1 orang,
Brazil 2 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang,
Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 1 orang, Afrika Selatan 2
orang, Australia 3 orang dan Iran 1 orang. Mereka mendapatkan hukuman
mati karena menjadi bandar atau pengedar narkoba di Indonesia.
Bulan
ini Kejaksaan Agung menargetkan mengeksekusi 6 orang terpidana mati
dalam kasus pembunuhan berencana dan narkotika. Sesuai etika yang
berlaku, pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama mereka yang akan
dieksekusi tersebut. Identitas mereka baru ketahuan setelah proses
eksekusi berakhir. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar