Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto
Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melanggar sumpahnya
sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa
Inggris di salah satu sesi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific
Economic Cooperation di Beijing hari ini.
Menurut Hikmahanto, lafal sumpah presiden menyebut janji untuk
menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Pidato
Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Senin (10/11/2014).
Pasal 28 di UU itu berbunyi: Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat
negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pada
penjelasan pasal ini, UU itu menyatakan: Yang dimaksud dengan “pidato
resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat
negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar
negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
Sebelumnya,
Presiden Jokowi memilih memakai bahasa Inggris saat berpidato dalam
forum chief executive officer pada Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing, Cina pada pagi tadi.
Dalam
pidatonya, Jokowi mempromosikan beberapa proyek pembangunanan, seperti
tol laut dan pelabuhan. "Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami
menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi di hadapan
ribuan CEO yang hadir.
Pada sesi pertemuan dengan pengusaha
Indonesia dan Cina kemarin, Jokowi menggunakan Bahasa Indonesia untuk
mengajak mereka berinvestasi dan saling bekerja sama. Sedangkan pada
sesi pidato resmi besok, Jokowi direncanakan berpidato menggunakan
Bahasa Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kendati Presiden tidak
mematuhi undang-undang itu, tidak ada sanksi yang akan dikenakan
kepadanya. Ini juga terjadi saat lambang negara dipakai secara
serampangan pada kaus timnas sepakbola Indonesia.
"Hanya
Presiden tak memberi teladan pada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia
dengan bangga di forum internasional," kata Hikmahanto.
Presiden,
Hikmahanto menambahkan, tidak perlu ragu untuk memakai Bahasa Indonesia
pada forum internasional selanjutnya. Sebab, kata dia, penggunaan
bahasa lokal dalam forum internasional tidak dilarang.
"Yang
penting, pidato Presiden dalam Bahasa Indonesia langsung diikuti dengan
penerjemahan dalam Bahasa Inggris," kata Hikmahanto. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar