Joko Widodo akan membacakan sumpah menjadi Presiden Indonesia ke-7 pada
20 Oktober nanti. Pria yang akrab disapa Jokowi itu akan menggantikan
Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden Indonesia selama dua
periode, 2004-2009 dan 2009-2014.
Sesuai Undang-undang tentang
MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 33, Presiden dan Wakil Presiden
terpilih akan membacakan sumpah melalui rapat paripurna MPR. UU MD3
menyebut prosesi itu sebagai 'pelantikan.'
Dalam pelantikan itu,
pimpinan mengundang seluruh anggota MPR, serta pasangan Presiden dan
Wakil Presiden terpilih. Sebelum prosesi, MPR membacakan keputusan
Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
Inilah sumpah yang akan diucapkan Jokowi dalam pelantikan presiden, menurut pasal 35 UU MD3:
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa."
Setelah mengucap sumpah Presiden terpilih Jokowi akan menyampaikan pidato awal masa jabatan. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar