Kamis, 02 Januari 2014

Jokowi: Mestinya Setiap Hari PNS DKI Naik Angkot

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memiliki rencana jangka panjang terkait dikeluarkannya
"Kan mulai dari sebulan sekali, setelah itu sebulan empat kali, itu lanjut ke setiap hari. Mestinya memang seperti itu kan," ujarnya di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Saat ini, Jokowi menganggap transportasi massal tengah dalam perkembangan, baik segi manajemen maupun segi jumlah unit. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merangsang masyarakat umum untuk beralih dari kendaraan umum ke transportasi massal.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, jadi momen untuk meminimalisasi macet. Jokowi pun memastikan tidak ada dispensasi untuk PNS yang berdomisili jauh dari kantor pemerintahan. Aktivitas sepedanya setiap hari Jumat, lanjutnya, bisa menjadi contoh para PNS DKI.
"Saya setiap Jumat ini kan sudah dua bulan naik sepeda terus ke Balaikota. Mereka (PNS) ya terserah, bisa sepeda, bisa juga jalan kaki, bisa naik bus sedang, bisa bus transjakarta," ujarnya.
Ingub tersebut menyebut bahwa mulai Jumat 3 Januari 2014, seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat, maupun juga kendaraan dinas. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat pertama pada tiap bulan.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus antarjemput pegawai.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum untuk pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia ingin, setiap hari, seluruh pegawai negeri sipil naik angkutan kota.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar