Kamis, 02 Januari 2014

Guru-guru Santai Hadapi Instruksi Jokowi

Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan kendaraan pribadi dan dinas setiap Jumat akan berlaku mulai besok, 3 Januari 2014. Sebagai gantinya, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu mewajibkan PNS menggunakan angkutan umum, mobil jemputan, atau naik sepeda pada Jumat pertama setiap bulan.
Instruksi itu diyakini akan cukup merepotkan para pejabat daerah yang terbiasa bepergian menggunakan kendaraan dinas. Sementara itu, guru-guru diperkirakan tak akan terlalu terpengaruh.
"Soalnya, kebanyakan guru ditempatkan tak jauh dari tempat tinggalnya, terutama untuk guru sekolah dasar," kata Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto ketika dihubungi pada Kamis (2/1/2014). Biasanya, jarak tempat tinggal ke sekolah sekitar dua hingga lima kilometer.
Dia mengakui, ada guru yang ditempatkan jauh dari rumahnya. Tetapi itu lebih banyak dialami oleh guru SMA karena jumlah sekolah yang tak sebanyak SD. Kalaupun harus lintas wilayah kota administrasi, jaraknya tak terlalu jauh. "Misalnya, jarang ada guru yang rumahnya di Jakarta Selatan kemudian ditempatkan di Jakarta Utara, paling jauh sampai Jakarta Pusat," kata dia.
Adapun, letak kantor Dinas Pendidikan di Jalan Gatot Subroto dinilainya masih mudah dijangkau dari berbagai penjuru Ibu Kota. Oleh sebab itu, seharusnya para PNS tak kesulitan dengan adanya instruksi terbaru ini.
"Banyak pilihan kendaraan umum menuju kantor, kok," ujar Taufik yang juga rutin bersepeda ke kantor setiap Selasa dan Kamis dari rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur. Malah, menurut dia, waktu tempuh menggunakan sepeda lebih singkat dibanding mengendarai mobil yang kerap terkena macet.
Selain Taufik, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ratiyono juga sering terlihat menggunakan bus Transjakarta ke kantornya. Gubernur Jokowi juga sudah mulai rutin bersepeda ke kantor setiap Jumat pagi sejak sebulan lalu.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar