Wacana pencapresan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) makin menguat mendekati
Pilpres 2014. Wakil ketua komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan jika
jadi nyapres, maka gubernur harus mengundurkan diri.
"Sekarang
baru mau diatur di RUU Pilkada. Sekarang harus mengundurkan diri," kata
wakil ketua komisi II Abdul Hakam Naja, Senin
(9/12/2013).Menurutnya, dalam ketentuan perundangan yang saat
ini berlaku memang kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain
atau lebih tinggi cukup dengan mengajukan cuti.
Namun di RUU
Pilkada yang saat ini sudah 90 persen pembahasannya dan akan disahkan
DPR di masa sidang ini, kepala daerah harus mengundurkan diri.
"Sebelumnya
gubernur jadi gubernur di daerah lain, atau kepala daerah di kabupaten
kota jadi gubernur, termasuk gubernur jadi (calon) presiden bisa balik
lagi (kalau kalah). Yang sekarang nggak bisa," ujarnya.
"Artinya dia harus tunaikan tugasnya sampai selesai. Jadi nggak boleh dua-duanya diambil," imbuh politisi PAN itu.
Hakam
menyatakan mayoritas fraksi menyetujui pasal soal pengunduran diri itu,
meski ada yang memberi catatan. Namun dipastikan tak ada lagi
perdebatan.
"Jadi kepala daerah harus lebih fokus selesaikan
amanah 5 tahun. Kepala daerah jangan jadikan jabatan batu loncatan
dengan abaikan amanah yang sudah diemban," ucapnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar