Selasa, 19 November 2013

Kursi Kosong Sekda Jokowi

Sudah 7 bulan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta kosong. Semula diduduki Fadjar Panjaitan. Sejak April 2013 pensiun. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan pelaksanaan tugas kepada seorang asisten.
Ada apa di balik kursi kosong sekda  di kota kita? Pertanyaan tersebut  muncul karena baru  kali ini terjadi.
Agenda pembangunan mengusung tema Jakarta Baru, butuh  leader internal yang memiliki integritas, loyalitas dan piawi. Sekdalah yang membantu gubernur–wakil gubernur menggerakkan potensi pegawai  mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi untuk menjalankan tugas pemerintahan, organisasi dan tata laksana pelayanan administrasi.
Saking strategisnya, pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada kewenangan Presiden RI. Usulan nama calon disampaikan gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
Jokowi selama ini masih berputar-putar di sekitar proses pemilihan bakal calon.  Gelombang pertama, menyaring sembilan nama sesuai dengan syarat golongan kepangkatan terdiri dari Wiriyatmoko, Sylviana Murni, Hasan Basri, Franky Mangatas, Catur Laswanto, Mochammad Tauchid Tjakraamidjaja, Taufik Yudi Mulyanto, Bambang Sugiyono dan Saefullah.
Belakangan gubernur memunculkan kelompok baru dengan alasan butuh sosok yang berusia relatif muda. Bakal calon gelombang kedua terdiri dari Mara Oloan Siregar, Arie Budhiman, Andi Baso Mappapoleonro, Mangara Pardede, Purba Hutapea, dan Udar Pristono.
Spekulasi kini berkembang liar. Ada yang menyebutkan bahwa Jokowi tidak mau gegabah mengajukan calon sekda kepada pemerintah pusat karena  kualitas semua bakal calon tidak sesuai dengan standarnya. Ada pula yang berkomentar lebih sinis yaitu jabatan sekda dijadikan politik tutup lubang akibat pilkada.
Wiriyatmoko adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, ditunjuk sebagai pelaksana tugas sekda. Ia pernah merangkap jabatan Kepala Dinas Tata Ruang sekaligus Kepala Dinas Pengawas Pembangunan. Menjamurnya pusat pertokoan atau mal di pelosok kota kita bagian dari hasil perizinan yang ditangani.
Sebagai pelaksana tugas sekda, Wiriyatmoko tidak perlu menempuh proses seleksi jejak rekam dan kelaikan oleh Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menko Polhukam dan penentu akhir di tingkat kepresidenan. Padahal hampir semua tugas pokok dan fungsi  sekda dapat dilakukannya.
Harapan kita, Gubernur Jokowi segera mementukan pilihan bakal calon.
Mengulur-ulur bisa menimbulkan kerawanan yang bermuara pada kerugian negara.
Msa iya sih dari semua itu  tak ada yang layak. Tak mungkin pula  jika mendatangkan calon dari luar Pemprov DKI Jakarta. Sekda adalah jabatan karier.

Sumber :
Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar