Jumat, 20 September 2013

Jangan Pernah Lagi Ada Korupsi di Pemerintahan Jokowi

Kasus penangkapan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Energi karena dugaan korupsi proyek listrik di Kabupaten Kepulauan Seribu, menjadi perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, langsung memerintahkan peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan pemprov. Hal ini untuk mencegah, permainan nakal dari para oknum pegawai yang berujung pada tindakan korupsi.
"Kasus ini harus jadi pelajaran, bukan hanya bagi PNS yang bertugas di Pulau Seribu, namun seluruh PNS di Jakarta. Pengawasan harus ditingkatkan terhadap proyek-proyek pembangunan untuk mencegah kasus serupa," ujar Jokowi, Jumat (20/9/2013).

Jokowi berharap,  penangkapan dua PNS itu menjadi cambuk bagi PNS lainnya agar menjalankan pekerjaan secara amanah. 
"Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya," kata Jokowi.

Asep Syarifudin
Bupati Kepulauan Seribu,  Asep Syarifudin, langsung merespons instruksi Jokowi. Menurutnya, ia telah mengintensifkan kerjasama dengan aparat hukum terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan di Pulau Seribu.
"Kami akan bersama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Kepulauan Seribu, agar sesuai dengan peraturan yang ada. Kami akan mati-matian mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap proyek pembangunan di Pulau Seribu," tegas Asep, usai Pengukuhan Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kepulauan Seribu, di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.
Asep menerangkan, pihaknya telah berkomitmen dengan Kejari Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan proyek-proyek di Kepulauan Seribu. "Kalau tak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera proses hukum. Pembangunan di Kepulauan Seribu harus sesuai dengan aturan," jelas Asep.
Dari kasus ini, Bupati mengaku telah mengantongi sejumlah masalah pekerjaan proyek yang tak sesuai dengan aturan. Dia akan meminta unit teknis terkait dan rekanan melakukan pekerjaan ulang. "Kalau tidak mau, saya stop dan pekerjaannya diperiksa. Kalau tidak sesuai, hukum akan berbicara," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, dua PNS Dinas Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tahun 2012 silam, keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal, tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator). Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kwitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012.
 
Sumber :
jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar