Sabtu, 31 Agustus 2013

Ketegasan Jokowi Mengatur Bisnis Transportasi

Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta giat menggelar razia angkutan umum. Tujuan razia ini adalah melindungi keselamatan pengguna jasa angkutan umum, meskipun banyak ditentang oleh pengusaha angkutan umum yang bermasalah, Jokowi dengan tangan besi dan hati baja terus mendorong terciptanya angkutan umum yang aman, nyaman dan berkelas di DKI Jakarta. Angkutan umum yang tak layak jalan, ditangkap dan dikandangkan.
Hingga berita ini diturunkan telah tercatat sebanyak 180 unit angkutan yang dikandangkan. Angkutan Umum yang telah terkena razia terdiri dari 108 unit Metromini, 14 Kopaja, dan sisanya bus jenis lain dan angkot.
Jokowi menegaskan tidak akan membebaskan Metromini yang dikandangkan, seperti permintaan sejumlah awak Metromini. Menurutnya, selama bus Metromini, Kopaja, dan sejenisnya masih terlibat kecelakaan, Pemprov DKI tidak akan memberikan ampun. Jokowi mencontohkan, banyak kasus bus menabrak pejalan kaki, pos polisi, dan anak sekolah.
”Apakah kondisi seperti itu layak dipertahankan?” tanya Jokowi.
Jokowi meminta semua pengusaha angkutan umum berbenah diri jika ingin tetap bersaing di dunia bisnis transportasi publik. Bila tidak, bus milik mereka akan terus makan korban dan akan ditinggalkan oleh masyarakat.
”Jakarta sebagai kota metropolitan, apakah masih pantas memiliki layanan transportasi publik seperti ini,” tandas Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono menuturkan, pihaknya terus mendesak operator angkutan umum untuk memperbaiki pelayanan. Bagi operator yang enggan melakukan perbaikan, armada yang beroperasi akan dikandangkan.
Sementara bagi pengusaha yang mau melakukan perbaikan, akan diberi kesempatan. Caranya, pemilik bus datang ke pengadilan untuk membayar denda atas tilang bus tersebut. Lantas, mereka meminta surat izin dan membuat perjanjian dengan Dishub. Setelah bus laik jalan dan memberikan rasa nyaman kepada penumpang, baru diperbolehkan beroperasi lagi. ”Jika pengusaha itu ingkar janji atau sesudah membuat perjanjian tapi tidak melakukan apa yang disampaikan, maka bus itu akan dikandangkan lagi dan tidak bisa dilepaskan lagi,” kata Udar Pristono, Jumat (30/8/2013).
Bagi pengusaha yang tidak mau memperbaiki kondisi bus, Dishub tidak akan memberikan toleransi. Dia menduga, mereka enggan memperbaiki bus karena tidak memiliki dokumen kelengkapan surat-surat mobil palsu alias bodong. Nomor rangka dan nomor mesin mobil dibuat sendiri, sementara surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu. ”Diduga, pemilik bus ini mengantongi kelengkapan dokumen palsu. Itu sebabnya mereka menolak busnya dikandangkan,” kata Udar Pristono.
Menurut Udar Pristono, perbaikan pelayanan merupakan tanggung jawab manajemen bus. Manajemen harus meningkatkan kualitas kemampuan mengemudi sopir, memperketat sopir yang dipekerjakan, mengawasi kinerja sopir selama di jalan raya agar tidak ugal-ugalan, dan menyervis armada agar lebih baik. ”Kalau itu telah dipenuhi, tentunya penumpang merasa aman saat menumpang. Rasa aman itu nantinya dapat ditingkatkan menjadi nyaman,” terangnya.
Pada Kamis (29/8/2013) ratusan awak Metromini menggelar aksi mogok di depan Balai Kota. Mereka membawa serta puluhan Metromini dan memarkirnya di Jalan Medan Merdeka Selatan. Dalam aksinya, mereka meminta agar Metromini yang dikandangkan bisa dibebaskan kembali. Menurut data Dishub DKI Jakarta, dalam sebulan terakhir terdapat 146 unit bus Metromini yang dikandangkan karena tidak layak beroperasi.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengungkapkan, buruknya pelayanan angkutan umum karena para pengusaha tidak merawat aset mereka selama 20–30 tahun. Sepanjang tahun itu pengusaha tidak pernah menyisihkan penghasilan dari operasi Metromini atau Kopaja untuk investasi selanjutnya. ”Uang saving itu kan bisa untuk peremajaan armada. Tapi, tidak dilakukan. Kini ketika didesak untuk revitalisasi, mereka kelimpungan,” ungkapnya.
Kini upaya memperbaiki pelayanan itu telah diprogramkan Pemprov DKI Jakarta dengan mendatangkan 1.000 unit bus sedang. Tetapi, upaya itu sulit direalisasikan tahun ini. Karena rencana semula, bus itu akan dikelola oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Sayang, proses peralihan badan usaha milik negara (BUMN) itu menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) belum mencapai titik terang.
Di bagian lain, Sudin Perhubungan Jakarta Barat telah mengandangkan 60 bus di Terminal bus Rawa buaya, Cengkareng, sejak Senin (19/8/2013) hingga Jumat (30/8/2013). ”Paling banyak metromini sebanyak 38 unit,” kata Kepala Derek Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Adi Ismi kemarin. [/Zeu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar