Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), Dinas Perhubungan
(Dishub) Pemprov DKI Jakarta giat menggelar razia angkutan umum. Tujuan razia ini adalah melindungi keselamatan pengguna jasa angkutan umum, meskipun banyak ditentang oleh pengusaha angkutan umum yang bermasalah, Jokowi dengan tangan besi dan hati baja terus mendorong terciptanya angkutan umum yang aman, nyaman dan berkelas di DKI Jakarta. Angkutan umum yang tak layak jalan, ditangkap dan dikandangkan.
Hingga berita ini diturunkan telah tercatat sebanyak 180 unit angkutan yang dikandangkan. Angkutan Umum yang telah terkena razia terdiri dari 108 unit Metromini, 14 Kopaja,
dan sisanya bus jenis lain dan angkot.
Jokowi menegaskan tidak akan membebaskan Metromini yang dikandangkan,
seperti permintaan sejumlah awak Metromini. Menurutnya, selama bus
Metromini, Kopaja, dan sejenisnya masih terlibat kecelakaan, Pemprov DKI
tidak akan memberikan ampun. Jokowi mencontohkan, banyak kasus bus
menabrak pejalan kaki, pos polisi, dan anak sekolah.
”Apakah kondisi
seperti itu layak dipertahankan?” tanya Jokowi.
Jokowi meminta semua pengusaha angkutan umum berbenah diri jika ingin tetap
bersaing di dunia bisnis transportasi publik. Bila tidak, bus milik
mereka akan terus makan korban dan akan ditinggalkan oleh masyarakat.
”Jakarta sebagai kota metropolitan, apakah masih pantas memiliki layanan
transportasi publik seperti ini,” tandas Jokowi.
Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono menuturkan, pihaknya terus mendesak
operator angkutan umum untuk memperbaiki pelayanan. Bagi operator yang
enggan melakukan perbaikan, armada yang beroperasi akan dikandangkan.
Sementara
bagi pengusaha yang mau melakukan perbaikan, akan diberi kesempatan.
Caranya, pemilik bus datang ke pengadilan untuk membayar denda atas
tilang bus tersebut. Lantas, mereka meminta surat izin dan membuat
perjanjian dengan Dishub. Setelah bus laik jalan dan memberikan rasa
nyaman kepada penumpang, baru diperbolehkan beroperasi lagi. ”Jika
pengusaha itu ingkar janji atau sesudah membuat perjanjian tapi tidak
melakukan apa yang disampaikan, maka bus itu akan dikandangkan lagi dan
tidak bisa dilepaskan lagi,” kata Udar Pristono, Jumat (30/8/2013).
Bagi pengusaha
yang tidak mau memperbaiki kondisi bus, Dishub tidak akan memberikan
toleransi. Dia menduga, mereka enggan memperbaiki bus karena tidak
memiliki dokumen kelengkapan surat-surat mobil palsu alias bodong. Nomor
rangka dan nomor mesin mobil dibuat sendiri, sementara surat tanda
nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
palsu. ”Diduga, pemilik bus ini mengantongi kelengkapan dokumen palsu.
Itu sebabnya mereka menolak busnya dikandangkan,” kata Udar Pristono.
Menurut Udar Pristono,
perbaikan pelayanan merupakan tanggung jawab manajemen bus. Manajemen
harus meningkatkan kualitas kemampuan mengemudi sopir, memperketat sopir
yang dipekerjakan, mengawasi kinerja sopir selama di jalan raya agar
tidak ugal-ugalan, dan menyervis armada agar lebih baik. ”Kalau itu
telah dipenuhi, tentunya penumpang merasa aman saat menumpang. Rasa aman
itu nantinya dapat ditingkatkan menjadi nyaman,” terangnya.
Pada
Kamis (29/8/2013) ratusan awak Metromini menggelar aksi mogok di depan Balai
Kota. Mereka membawa serta puluhan Metromini dan memarkirnya di Jalan
Medan Merdeka Selatan. Dalam aksinya, mereka meminta agar Metromini yang
dikandangkan bisa dibebaskan kembali. Menurut data Dishub DKI Jakarta,
dalam sebulan terakhir terdapat 146 unit bus Metromini yang dikandangkan
karena tidak layak beroperasi.
Ketua Komisi B
DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengungkapkan, buruknya pelayanan
angkutan umum karena para pengusaha tidak merawat aset mereka selama
20–30 tahun. Sepanjang tahun itu pengusaha tidak pernah menyisihkan
penghasilan dari operasi Metromini atau Kopaja untuk investasi
selanjutnya. ”Uang saving itu kan bisa untuk peremajaan armada. Tapi,
tidak dilakukan. Kini ketika didesak untuk revitalisasi, mereka
kelimpungan,” ungkapnya.
Kini upaya memperbaiki pelayanan itu
telah diprogramkan Pemprov DKI Jakarta dengan mendatangkan 1.000 unit
bus sedang. Tetapi, upaya itu sulit direalisasikan tahun ini. Karena
rencana semula, bus itu akan dikelola oleh Perum Pengangkutan Penumpang
Djakarta (PPD). Sayang, proses peralihan badan usaha milik negara (BUMN)
itu menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) belum mencapai titik
terang.
Di bagian lain, Sudin Perhubungan Jakarta Barat telah
mengandangkan 60 bus di Terminal bus Rawa buaya, Cengkareng, sejak Senin
(19/8/2013) hingga Jumat (30/8/2013). ”Paling banyak metromini sebanyak 38 unit,” kata
Kepala Derek Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Adi Ismi kemarin. [/Zeu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar